Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9280
Title: Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor: 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan)
Authors: Meliala, Melia Tari Sembiring
metadata.dc.contributor.advisor: Rafiqi
Lubis, Anggreni Atmei
Keywords: pertimbangan hakim;aborsi;peraturan aborsi;judge consideration;abortion;rules of abortion
Issue Date: 2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Lately demanding law on health workers with the indictment of abortion malpractice is increasing everywhere, including in our country. Abortion is the result of conception at every stage of development before the complete pregnancy (38-40 weeks). Regulations on abortion actions are contained in two laws namely Article 299, Articles 346 to 349 of the Criminal Code and arranged in Article 75 to Article 77 of Law Number 36 of 2009 about Health. To decide cases of abortion, in the judicial, procedural and procedural practices of examining, hearing and deciding offenders the crime of its nature refers to the existence of evidences and the system of evidence. The judges shall not impose criminal sanction on a person unless, if at least with valid evidence, he obtains the conviction that a crime is actually committed and the defendant is guilty of doing so. The problem posed in this research is about how the application of rules and regulations about abortion and how the basis of judge consideration decision in verdict number 3127 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Medan. The research method used in this essay s normative legal research method, which in this research is used to analyze a decision done by combining legal materials of primary data with secondary data obtained in the field by interview. Application in verdict number 3127 / Pid.Sus / 2016 / Pn.Medan is one of the factors that caused Jihar to be imposed Article 75 jo Article 194 of Law Number 36 of 2009 about Health. The judge's consideration in drop a criminal sanctions imprisonment on the perpetrator of an abortion is known from the things inherent in the perpetrator or defendant, both from the background of the defendant, the accused's accusation and the accused's repentance during court and the defendant's attitude during the trial has his own.
Description: Akhir-akhir ini tuntutan hukum terhadap tenaga kesehatan dengan dakwaan melakukan malapraktik aborsi makin meningkat dimana-mana, termasuk di negara kita. Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangan sebelum masa kehamilan yang lengkap (38- 40 minggu). Pengaturan tentang tindakan aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu Pasal 299, Pasal 346 sampai Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk memutus perkara aborsi, pada praktik peradilan, proses dan prosedural memeriksa, mengadili dan memutus pelaku tindak pidana hakikatnya mengacu pada adanya alat-alat bukti dan sistem pembuktian. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah mengenai Bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan tentang aborsi dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 3127/Pid.Sus/2016/Pn.Medan. Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Penerapannya dalam putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016 terdakwa Jihar dikenakan Pasal 75 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9280
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Melia Tari Sembiring Meliala - fulltext.pdfFulltext1.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.