Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9376
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Abdul Lawali-
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.authorManurung, Julpan Hartono SM-
dc.date.accessioned2018-09-26T02:13:04Z-
dc.date.available2018-09-26T02:13:04Z-
dc.date.issued2017-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9376-
dc.descriptionPembahasan penelitian berupaya mengkaji perihal tindak pidana yang berkaitan dengan mata uang yaitu berupa tindak pidana menyimpan uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama. Pengertian tindak pidana menyimpan uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama dapat diartikan turut sertanya seorang atau lebih dalam melakukan suatu tindak pidana kejahatan terhadap mata uang yang dilakukan dengan tujuan dan waktu yang sama. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana menyimpan uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama dan bagaimana upaya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana menyimpan uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kisaran. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana menyimpan uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama adalah ditujukan bagi kegiatan ekonomi yaitu untuk membeli rokok. Hal ini diketahui dari isi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 364/Pid.B/2015/PN Kis, dimana disebutkan bahwa tujuan terdakwa menyimpan uang pecahan palsu seratus ribu rupiah sebanyak 2 (dua) lembar untuk digunakan membeli rokok. Upaya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana menyimpan uang palsu yang dilakukan secara bersama-sama adalah: Preventif yaitu: menekan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, meningkatkan usaha pendidikan dan keterampilan, memperluas lapangan kerja. Peningkatan usaha penerangan dan pengawasan. Upaya Refresif: upaya refresif dilakukan dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyimpan uang palsu secara bersama-sama. Penelitian ini juga menyarankan hendaknya majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya untuk menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana menyimpan uang palsu mempertimbangkan faktor kerugian masyarakat yang tidak mengetahui uang palsu. Hendaknya upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana menyimpan uang palsu dapat ditindak lanjuti dengan pelaksanaan patroli yang rutin serta penindakan pemberian hukuman yang berat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectuang palsuen_US
dc.subjectmenyimpan uang palsuen_US
dc.subjectcounterfeit moneyen_US
dc.subjectsaving counterfeit moneyen_US
dc.titleKajian Hukum Turut Serta Menyimpan Uang Palsu Dikaitkan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 364/Pid.B/2015/PN Kis)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Julpan hartono SM Manurung - Fulltext.pdfFulltext868.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.