Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9384
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Abdul Lawali-
dc.contributor.advisorTrisna, Wessy-
dc.contributor.authorAginta, Sri Novi-
dc.date.accessioned2018-09-27T06:02:25Z-
dc.date.available2018-09-27T06:02:25Z-
dc.date.issued2018-05-21-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9384-
dc.descriptionPraktik prostitusi yang terjadi ditengah masyarakat baik yang dilakukan secara konvensional maupun yang dilakukan secara media online/ media sosial merupakan sebuah bentuk penyelewengan perbuatan dari ketentuan norma hukum, norma sosial, norma kesopanan dan norma adat. Praktik prostitusi yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia tidak hanya terbatas pada masyarakat ekonomi rendah tetapi juga sudah terjadi dimasyarakat ekonomi tinggi seperti kalangan artis atau public figure dan kalangan elite politik atau penguasa sebagai pengguna jasa prostitusi. Praktik prostitusi tidak hanya dilakukan ditempat-tempat lokalisasi tetapi sudah berkembang lebih eklusif seperti hotel, apartemen, atau rumah-rumah mewah. Realitas diatas merupakan sebuah persoalan yang pelik didalam masyarakat, apalagi apabila dilihat dalam ketentuan hukum pidana konvensional di dalam KUHPidana. Perbuatan untuk melacurkan diri (Prostitusi). Bila diperhatikan pasal demi pasal dalam KUHP tidak satupun pasal yang mengatur secara khusus mengenai prostitusi. Dengan tidak adanya pasal yang mengatur tentang prostitusi, maka perbuatan melacurkan diri seorang wanita pelacur tidak dianggap sebagai suatu kejahatan menurut pandangan hukum pidana. Suatu perbuatan bila tidak dilarang dalam suatu perundang - undangan yang berlaku berarti tidak dianggap sebagai kejahatan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap praktik prostitusi di Indonesia. Dan Bagaimana penerapan hukum terhadap praktik prostitusi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah yuridis normatif (legal research). Penelitian ini dilakukan pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil beberapa putusan Pengadilan Negeri Medan sebagai salah satu sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian. Pengaturan hukum prostitusi didalam hukum pidana positif Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pasal 296 dan Pasal 506, selain itu diatur pula didalam aturan yang bersifat khusus didalam Pasal 27 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 47. Penerapan hukuman bagi pelaku prostitusi dalam kasus Studi Putusan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)” hanya menerapakan ketentuan Pasal 296 KUHPidana semata, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mengkaitkan atau menghubungkan perbuatan pelaku/ terdakwa dengan ketentuan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi.en_US
dc.description.abstractPractice of prostitution that occurs in the middle of the community well done conventionally or done in online media/social media is a form of deed of the provisions of the legal norms, social norms, customary norms of decency and norms. The practice of prostitution that occurs in the middle of Indonesia society is not only limited to the low economic community but also has happened the economy such high among artists or public figure and among political elites or rulers as users of the services of prostitutes. The practice of prostitution is not only done localization but already growing more exclusive such as hotels, apartments, or luxury houses. Above reality is a strange issue in the community, especially when seen in the conventional criminal law provisions in KUHPidana. The deed to prostitute myself (Prostitution). When the noted article in the Criminal Code article sake none article which governs specifically about prostitution. In the absence of article governing prostitution, then deeds prostitute a prostitute is not considered as a crime according to the view of the criminal law. An act when it is not prohibited in an applicable invitation militate-means it is not considered as a crime. Based on the background above, then that becomes a problem in this research is: what kind of arrangements the law against the practice of prostitution in Indonesia? And how the application of the law against the practice of prostitution? The type of research used in this formulation is the normative juridical (legal research). This research was conducted at the Medan district court verdict by taking a few State Court of Medan as one source legal materials used in research. Setting the legal prostitution in Indonesia's positive criminal law set forth in the book of the law of criminal law i.e. Article 296 and section 506, additionally arranged also in the special nature of the rules in Article 27 of the law on information and Electronic transactions (ITE ACT), Act No. 44 of the year 2008 About pornography, article 5, article 8, article 47 of the Act Number 23 years of 2004 on the Elimination of domestic violence; The application of penalties for perpetrators of prostitution in a case Study the verdict Number 741/Pid. Sus/2016/PN. Mdn) "above just the provisions of Article 296 of the sheer KUHPidana, supposed to be the police and Prosecutor's Office (public prosecutor) can be linked or connect the with the provisions of the Act the perpetrator of the Act ITE, pornography laws.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectprostitusien_US
dc.subjectkejahatanen_US
dc.subjectjaringan mucikarien_US
dc.subjectprostitutionen_US
dc.subjectcrimeen_US
dc.subjecta network of pimpsen_US
dc.titlePenerapan Hukum Terhadap Jaringan Mucikari dalam Praktek Prostitusi (Studi Putusan Nomor 741/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Sri Novi Aginta - Fulltext.pdfFulltext1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.