Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9398
Title: Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Harta Peninggalan dan atau Warisan yang Belum Terbagi (Studi Putusan No.580/Pdt.G Tahun 2015.Mdn)
Authors: Pasaribu, Gusti Lucia
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Munawir, Zaini
Keywords: pertimbangan hakim;eksekusi putusan;putusan inkrah;judgment of the judge
Issue Date: 29-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The inheritance of law in Indonesia is still pluralistic it means there is no unity in inheritance of law that can be applied thoroughly to people of Indonesia. Inheritance is a way of solving the legal relationships in society, which rising a few difficulties due to the death of a person. Inheritance often cause problems in daily life. In this research the researcher gives the formulations of the problem as follows: how does the form of lawsuit treasure in verdict No.580/Pdt.G year 2015.PN.Mdn, how does judgment of the judge towards inheritance in verdict No.580 / Pdt.G year 2015.PN.Mdn, how does the execution in the verdict No.580 / Pdt.G year 2015.PN.Mdn. There are 3 elements of inheritance, they are: inherit, heir, and mauruts. Treasure consists of a divisible and indivisible treasures. A lawsuit is something that causes a different opinion between two or more people who has a case in a court. Research type of this thesis is normative, this research is descriptive analysis, the location of research is at the District Court of Justice Medan, the collected of the data will be analyzed Qualitatively. The result of the research is case analysis based on the verdict of Number 580/PDT.G/2015/PN.Mdn by accepting the Plaintiff's suit partly, punishing the defendant to pay dwangsom for Rp. 1.000.000,00 (one million rupiah) per day for each day of the defendant's delay in carrying out a court’s judgment which permanently legal. The results of this problem are several land that is a plot of land and including the building above it which is located at Jalan Bilal Ujung Gang Bina Mulia No.66-A, Lingkungan 12, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara according the evidence of ownership based on a declaration letter of the Right of Land Title Deed No.93005959/II/SPMHAT/MT/1993. The Judge's consideration in making a decision in the case is seen from the evidences, statements of Witness and other evidences, punishing the Plaintiffs and Defendants if the Defendant and the Defendants did not want to execute the division or obstructing the process of dividing the inheritance.
Description: Hukum waris Indonesia masih bersifat pluralistik artinya belum ada kesatuan hukum waris yang dapat diterapkan secara menyeluruh terhadap masyarakat Indonesia. Warisan adalah suatu cara penyelesaian perhubungan-perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyaknya kesulitan akibat meninggalnya seseorang. Masalah waris sering kali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Dalam penelitian ini peneliti memberikan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Bentuk sengketa harta peninggalan atau warisan dalam putusan No.580/Pdt.G Tahun 2015.PN.Mdn, Bagaimana Pertimbangan hakim terhadap harta peninggalan atau warisan dalam putusan No.580/Pdt.G Tahun 2015.PN.Mdn, Bagaimana eksekusi dalam putusan No.580/Pdt.G Tahun 2015.PN.Mdn. Terdapat 3 unsur mewarisi, antara lain: mewaris atau pewaris, ahli waris dan mauruts. Harta peninggalan terdiri dari hari peninggalan yang dapat dibagi dan harta peninggalan yang tidak dapat dibagi. Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat antara dua pihak atau lebih yang berselisih perkara dalam pengadilan. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif, Sifat penulisan skripsi ini adalah bersifat penelitian Deskriptis analisis, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Medan, data yang diperoleh akan dianalisis secara Kualitatif. Hasil penelitian terdapat analisis kasus berdasarkan putusan Nomor 580/PDT.G/2015/PN.Mdn dengan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil Pembahasan beberapa bidang Tanah yaitu sebidang tanah dan berikut banguan diatasnya yang terletak dijalan bilal ujung gang bina mulia No 66-A, lingkungan 12, kelurahan pulo Brayan Darat 1, kecamatan Medan Timur, kota Medan, prov.sumatera utara sesuai dengan bukti kepemilikan berdasarkan surat pernyataan melepaskan Hak atas Tanah Nomor: 93005959/II/SPMHAT/MT/1993, Yang menjadi bahan pertimbangan majelis Hakim dalam melakukan keputusan dalam perkara tersebut dilihat dari alat-alat bukti, keterangan Saksi dan alan bukti lainnya, menghukum para Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat apabila ternyata Tergugat dan Turut Tergugat tidak mau melaksanakan pembagian ataupun menghalang-halangi proses pembagian harta warisan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9398
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Gusti Lucia Pasaribu - Fulltext.pdfFulltext1.13 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.