Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9433
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMunawir, Zaini-
dc.contributor.advisorMubarak, Ridho-
dc.contributor.authorLucky-
dc.date.accessioned2018-10-08T01:54:36Z-
dc.date.available2018-10-08T01:54:36Z-
dc.date.issued2018-05-25-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9433-
dc.descriptionSewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana prosedur pelaksanaan dan bentuk perjanjian sewa menyewa tenant bidang usaha makanan dengan PT. Angkasa Pura II, bagaimana proses penyelesaian jika ada perselisihan perjanjian sewa menyewa tenant bidang usaha makanan dengan PT. Angkasa Pura II dan bagaimana jika perjanjian sewa menyewa berakhir dengan wanprestasi sebelum habis waktu perjanjian. Metode Untuk mengetahui data yang dipergunakan dalam penulisan ini maka penulis mempergunakan 2 (Dua) metode: Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada bandar udara kualanamu dengan mengambil tiga sampel surat perjanjian sewa menyewa antara tenant dengan PT. Angkasa Pura II dan melakukan wawancara dengan pihak pengelola bandar udara kualanamu. Hasil penelitian prosedur pelaksanaan dan bentuk perjanjian sewa menyewa ruangan/toko antara tenant bidang usaha makanan dengan PT. Angkasa Pura II dilakukan dengan proses setiap pihak yang ingin melakukan sewa menyewa khususnya ruangan atau toko yang berada di Bandar Udara Kualanamu Medan yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II melakukan pengajuan permohonan minat usaha di bandara kualanamu. Pengajuan proposal perusahaan yang ditujukan kepada Executive General Manager Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang. Mitra usaha yang berminat di Bandara Kualanamu akan diundang dalam rapat pembahasan kerjasama di bandara kualanamu dan mitra usaha dipersihlakan memaparkan proposal bisnisnya. Cara penyelesaian jika terjadi perselisihan sengketa para pihak dalam perjanjian sewa menyewa ruangan/ toko adalah para pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama satu bulan apabila terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan perjanjian. Selain itu apabila tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu tersebut maka para pihak sepakat untuk diselesaikan melalui jalur pengadilan. Dalam perjanjian sewa menyewa yang masa berakhirnya telah ditentukan secara tertulis; sewa menyewa dengan sendirinya berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan para pihak. Dalam hal perjanjian PT. Angkasa Pura II dengan PT. Prima Usaha Era Mandiri dimulai pada tanggal 25 Juli 2017 dan berakhir 24 Juli 2019. Jadi jika lama sewa menyewa sudah ditentukan dalam persetujuan secara tertulis, perjanjian sewa berakhir tepat pada saat yang telah ditetapkan.en_US
dc.description.abstractLease charter is an agreement with which one party binds itself to give the other party the pleasure of an item for a certain time and with the payment of a price which the latter party is willing to pay. The problems in this research are: how the procedure of implementation and the form of tenant lease agreement in the field of food business with PT. Angkasa Pura II, how the settlement process if there is a dispute of tenant lease agreement in the field of food business with PT. Angkasa Pura II and what if the lease agreement ends with default before the agreement expires. Method To know the data used in this writing the author uses 2 (Two) methods: Library Research (Library Research) is by doing research on various sources of reading of books, legal magazines, opinions scholars, laws and regulations also lecture materials. Field Research (Field Research) is by doing spaciousness in this writer directly conduct a study on your aerial airport by taking three sample lease agreement between tenant with PT. Angkasa Pura and conduct interviews with the managers of your aerial airports. Implementation procedure and lease / room rental agreement between tenant food business with PT. Angkasa Pura II is done with the process of any parties who want to do lease, especially the room or shop located at Kualanamu Airport Medan which is managed by PT. Angkasa Pura II is applying for business interest at your aquarium airport. Submission of company proposal addressed to Executive General Manager of the Kualanamu International Airport Branch Deli Serdang. Business partners interested in Kualanamu Airport will be invited to a meeting of cooperation discussions at the airport of yours and business partners to be disclosed to present their business proposals. The method of settlement in case of dispute over the disputes of the parties in the lease agreement of the room / shop is the parties agreed to be settled by consensus to reach the mufakat with the maximum period of one month in case of any disagreement related to the agreement. In addition, if it can not be settled within the time limit then the parties agree to be resolved through court. In a lease agreement whose term expiration has been determined in writing; the lease itself expires according to the time limit specified by the parties. In the case of PT. Angkasa Pura II with PT. Prima Usaha Era Mandiri begins on July 25, 2017 and ends July 24, 2019. So if long lease has been specified in the agreement in writing, the rental agreement expires just at the time specified.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectsewa menyewa ruanganen_US
dc.subjectagreementen_US
dc.subjectlease renting roomen_US
dc.titleAspek Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Tenant Bidang Usaha Makanan dengan PT. Angkasa Pura II (Studi Kasus Bandar Udara Kualanamu)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Lucky - fulltext.pdfFulltext779.48 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.