Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9450
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorTrisna, Wessy-
dc.contributor.authorSimamora, Tri Richardo B-
dc.date.accessioned2018-10-10T03:09:38Z-
dc.date.available2018-10-10T03:09:38Z-
dc.date.issued2018-07-21-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9450-
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dan dapat mengetahui pertimbangan hakim, dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan putusan Nomor 28/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mdn. Jenis dari penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi anak yang melakukan tindak pencabulan kepada anak berdasarkan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia apabila pelaku berusia 14 tahun tetapi belum genap 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 atau tindakan yang diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. Diversi tidak dapat diterapkan pada kasus ini dengan usia anak sebagaimana tersebut di atas karena syarat diversi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 2 UU SPPA khususnya tentang batas maksimum ancaman pidana yang dapat memperoleh diversi tidak terpenuhi. Apabila pelaku pencabulan berusia 12 tahun tetapi belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila mereka melakukan pencabulan, hanya dapat dikenai tindakan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 2 UU SPPPA. Sedangkan bagi pelaku pencabulan yang belum berusia 12 tahun dan melakukan tindak pencabulan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 28/ Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mdn, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Syarat-syarat untuk menjatuhkan pidana telah terpenuhi, yaitu terpenuhinya unsur-unsur Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terpenuhinya syarat-syarat pemidanaan baik pada orangnya atau pada perbuatannya, mendasarkan pada sistem pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa yang diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP. Berdasarkan hal di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anak RIZKY ALS. KIKI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan latihan kerja selama 1 (satu) bulan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpertanggungjawaban pidanaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectpencabulan anaken_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan No.28/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Tri Richardo B. Simamora - Fulltext.pdfFulltext486.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.