Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9556
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Izin Poligami bagi Seorang Muslim di Indonesia (Studi Putusan Nomor 2575/Pdt.G/2017/PA.Mdn)
Authors: Nasution, Sri Wulandari
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Wahyuni, Windy Sri
Keywords: perkawinan;pengadilan agama;izin poligami;marriage;religion court;permission for polygamy
Issue Date: 21-Jul-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Indonesia is a legal country where the state grants polygamy permits based on Islamic law, to a husband to be able to remarry more than a wife, which according to Islamic law is permissible with the legal marriage conditions stated in the marriage law. This study aims to determine the implementation of polygamy permits based on Islamic law. According to religious law if it has fulfilled the requirements to be able to remarry, a husband and wife who apply for a permit but according to national law do not meet the requirements for marriage as stipulated in article 3 paragraph 2 of Law No. 1 of 1974 concerning marriage. The problem that will be examined in this problem aims to find out about the implementation of polygamy permits for a Muslim in Indonesia, and to find out the obstacles and solutions based on Islamic Law in Law No. 1 of 1974, Government Regulation No. 9 of 1975 concerning the implementation of the marriage law, and the Compilation of Islamic Law (KHI) in the Medan Religious Courts are as follows: 1) How to regulate the implementation of polygamy permits in Indonesia, 2) How is the procedure for implementing a polygamy permit for a Muslim according to the marriage law, 3) What is the legal effect of implementing a polygamy permit for a Muslim in Indonesia. Marriage is the bond of inner birth between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. Religious justice as one of the legal institutions whose existence stands alone in the implementation of judical power in Indonesia is formally juridically born based on Law Number 7 of 1989 which has been amended by Law Number 3 of 2006 and was last amended by Law Number 50 of the Year 2009. The study was conducted at the Medan IA Class Religious Court at Sisingamangaraja street Km. 8,8 No. 198 Timbang Deli Medan Amplas. Data collection techniques used Library Research, Field Research. The results of the discussions conducted in Medan’s IA Class Religious Courts gave permission to be the absolute authority of the Religious Courts as stipulated in article 49 of Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts which have been amended by Law Number 3 of 2006 and Law Number 50 of the Year 2009.
Description: Indonesia adalah Negara Hukum dimana negara memberikan izin poligami berdasarkan Hukum Islam, kepada seorang suami untuk dapat menikah lagi lebih dari seorang isteri, yang menurut Hukum Islam diperbolehkan dengan syarat sah perkawinan yang tercantum dalam Undang-Undang perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan izin poligami berdasarkan Hukum Islam. Menurut Hukum Agama Islam jika telah memenuhi persyaratan untuk dapat menikah lagi, bagi pasangan suami istri yang mengajukan permohonan izin namun menurut hukum nasional belum memenuhi persyaratan untuk dapat melangsungkan perkawinan seperti ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Permasalahan yang akan diteliti dalam permasalahan ini, penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan izin poligami bagi seorang muslim di Indonesia, serta untuk mengetahui hambatan dan solusinya berdasarkan Hukum Islam pada UU No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pengadilan Agama Medan adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana pengaturan pelaksanaan izin poligami di Indonesia 2) Bagaimana prosedur pelaksanaan izin poligami bagi seorang muslim menurut Undang-Undang perkawinan 3) Bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan izin poligami bagi seorang muslim di Indonesia. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga hukum yang eksistensinya berdiri sendiri, dalam pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia secara Yuridis formal lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kelas I-A Medan di Jalan Sisingamangaraja Km. 8,8 No. 198 Timbang Deli Medan Amplas. Teknik pengumpulan data yang digunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research), Penelitian Lapangan (Field Research). Hasil Pembahasan yang dilakukan di Pengadilan Agama Kelas I-A Medan memberikan izin merupakan kekuasaan mutlak Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9556
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Sri Wulandari Nasution - Fulltext.pdfFulltext3.57 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.