Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9583
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Berencana di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 158/Pid.B/2015/PN.Lbp)
Authors: Lubis, Ilham Jaya Saputra
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Mubarak, Ridho
Keywords: pelaku;pembunuhan berencana;pertanggungjawaban pidana;actor;murder plan;criminal responsibility
Issue Date: 24-Apr-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The crime committed by the premeditated murderer is a nefarious act, because the offender is willing to kill people for certain reasons despite the actions that are against the law. The criminal liability for the murderers, especially the premeditated murder, must be upheld. The problems in this study are arrangements on premeditated murder in Indonesia, factors as the cause of premeditated murder and criminal liability for perpetrators in criminal acts of premeditated murder. The theory used in this research is the theory of accountability and theory of justice. The method of research in this writing is a normative method that collects literature data that is legislation, law books, judges verdict, mass media and scientific journals related to the problems discussed in this thesis. The results of the study and discussion in this study are about the arrangement of premeditated murder in Indonesia which is listed in Article 340 of the Criminal Code, the factors as the cause of premeditated murder are the factors of revenge, personal factors (mental disorder), situation factors, opportunity, willingness factor, willingness factor, weakness of faith and drinking or drugs factor and criminal liability for perpetrator in murder murder action by paying attention to element doing unlawful action, existence of responsible ability, element of mistake, absence of justification and the excuse of forgiveness is punishable by death or criminal penalty for life or criminal life for twenty years.
Description: Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana adalah suatu perbuatan yang keji, karena si pelaku tega membunuh orang dengan alasan-alasan tertentu walaupun melakukan perbuatan yang menentang hukum. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan khususnya pembunuhan berencana haruslah ditegakkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pembunuhan berencana di Indonesia, faktor-faktor sebagai penyebab terjadinya pembunuhan berencana dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban dan teori keadilan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, putusan hakim, media massa dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan tentang pembunuhan berencana di Indonesia yaitu tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, faktor-faktor sebagai penyebab terjadinya pembunuhan berencana adalah faktor dendam, faktor personal (kelainan jiwa), faktor situasional, faktor kesempatan, faktor kemauan, faktor kemauan, faktor lemahnya iman dan faktor minuman keras atau obat-obatan terlarang serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan memperhatikan unsur melakukan perbuatan melawan hukum, adanya kemampuan bertanggungjawab, unsur adanya kesalahan, tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dihukum dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama-lamanya dua puluh tahun.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9583
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ilham Jaya Saputra Lubis - Fulltext.pdfFulltext685.5 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.