Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9636
Title: | Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana dalam Memproduksi/ Mengedarkan Obat-Obatan Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan No.1169/Pid.Sus/2015/PN.Mdn) |
Authors: | Saragih, Molek Syahpitri |
metadata.dc.contributor.advisor: | Mubarak, Ridho Zulyadi, Rizkan |
Keywords: | tindak pidana;mengedarkan obat;tanpa izin edar;criminal act;drug dispensing;marketing authorization |
Issue Date: | 4-Oct-2018 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Abstract: | Supervision of the specific permits for the distribution of pharmaceutical preparations and pharmaceuticals has a wide and complex aspect of the problem. Therefore a comprehensive supervision system is needed, from the beginning of the process of a product into the territory of a country until the product is circulating in the community. This is intended so that pharmaceutical preparation products and medical devices that enter Indonesia do not cause consequences that can harm consumers. The problem in this study is how the regulations concerning criminal acts of producing, distributing health drugs that do not have marketing permits, how criminal sanctions are against the perpetrators who produce and distribute health drugs that do not have marketing permits, and how to deal with the perpetrators who circulate health medicines that do not have marketing permits. Data collection methods in this study are: Library Research (Library Research). This method is carried out by conducting research on various written reading sources from scholars, namely theoretical books on law, legal magazines, legal journals and also lecture materials and regulations concerning criminal acts. Field Research (Field Research), namely by doing spaciousness in this case the author immediately conducted a study in the Medan District Court by taking a decision relating to the title of the thesis, namely Decision No. 1169 / Pid.Sus / 2015 / PN.Mdn. Legal regulations concerning criminal acts of producing / distributing drugs without marketing authorization are regulated in Article 8 to Article 13 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Article 98, Article 108, Article 197 and Article 198 of Law No. 36 of 2009 concerning Health and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 72 of 1998 concerning Safeguarding Pharmaceutical Preparations and Medical Devices. Criminal sanctions against perpetrators who distribute pharmaceutical preparations and medical drugs without permission from BPOM on Decision No. 1169 / Piid.Sus / 2015 / PN.Mdn is imprisonment for 1 (one) year and a fine of Rp.5,000,000, - (Five Million Rupiah), a subsidy of 3 (three) months imprisonment. Efforts to overcome the perpetrators who circulate pharmaceutical preparations and health drugs are: There is cooperation between the government (MOH, POM, police, court, and prosecutor's office) with industry, importers, distributors, hospitals, professional organizations, medical personnel, pharmacies, drug stores, consumers, and also the community. The government must provide guarantees to every citizen to be able to live healthy and facilities that facilitate access to health, including guarantees of quality and quality. Controlling prices of drugs on the market by the government. Providing correct information to the community so as to expand knowledge about drug selection. |
Description: | Pengawasan terhadap izin khsususnya izin edar sediaan farmasi dan obat-obatan memiliki aspek masalah yang berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komperhensif, dari awal proses suatu produk masuk ke wilayah suatu Negara hingga produk tersebut beredar di masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang masuk ke Indonesia tidak menimbulkan akibat yang dapat merugikan konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang larangan memproduksi, mengedarkan obat-obatan kesehatan yang tidak memiliki izin edar, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan bagaimana upaya untuk menanggulangi pelaku yang mengedarkan obat-obatan kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah: Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu Putusan No. 1169/Pid.Sus/2015/PN.Mdn. Peraturan hukum tentang larangan memproduksi/ mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar diatur dalam, Pasal 8 sampai Pasal 13 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Pasal 98, Pasal 108, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi dan obat-obatan kesehatan tanpa izin dari BPOM pada Putusan No. 1169/Piid.Sus/2015/PN.Mdn adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), subsidir 3 (tiga) bulan kurungan. Upaya untuk menanggulangi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi dan obat-obatan kesehatan adalah: Adanya kerja sama antara pemerintah (Depkes, Badan POM, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan) dengan industri, importir, distributor, rumah sakit, organisasi profesi, tenaga medis, apotek, toko obat, konsumen, dan juga masyarakat. Pemerintah harus memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk dapat hidup sehat serta fasilitas yang memudahkan dalam mengakses kesehatan, termasuk jaminan terhadap mutu dan kualitasnya. Pengontrolan harga obat di pasaran oleh pemerintah. Memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga memeperluas pengetahuan tentang pemilihan obat. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9636 |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Molek Syahpitri Saragih - Fulltext.pdf | Fulltext | 907.64 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.