Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9731
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Putusan No.1273/Pid.Sus/2017/PN.Mdn)
Authors: Pratama, Handry
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Mubarak, Ridho
Keywords: perlindungan hukum;korban;kdrt;legal protection;victims;domestic violence
Issue Date: 19-Sep-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The problem of crime especially violence against women is part of social reality and not a new thing, although the places and times are different, but the principles are the same. This equation can be known from many phenomena in society which illustrates that crime rate is increasing and this also affects violent crime against women. Increased violence against women from time to time is inevitable with various forms of change as a driver. The formulation of the problem of this research is as follows: how the law regulation concerning domestic violence act, how law gives protection for victim in domestic violence crime, and how to solve case done by victim to violence crime in household. Methods of data collection is done in the following way: Library Research (Library Research). This method by conducting research on various sources of written reading from scholars that is the theoretical books about law, law magazines, journals of law and also materials and lectures as well as rules about criminal acts. This material consists of: Primary Legal Material in this case is the Criminal Code, Criminal Procedure Code and Law no. Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, Law no. 31 of 2004 on the Protection of Witnesses and Victims and Decision No. 1273 / Pid.Sus / 2017 / PN.Mdn. The results of this study are the legal arrangements concerning criminal acts of domestic violence in the Criminal Code (KUHP) and also Law Number 23 of 2004 concerning domestic violence. Legal protection for every victim in a crime of domestic violence as regulated in Law Number 23 of 2004 concerning domestic violence. The law does not provide protection for every victim in the crime of domestic violence as regulated in Article 44 paragraph 1 in Law Number 23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence. Because there are still many, victims of domestic violence and cases have not been handled by law enforcement parties. Case settlement carried out by victims of domestic violence in Decision No. 1273 / Pid.Sus / 2017 / PN.Mdn, resolved through a legal process because the victim reported the perpetrator to the police and resolved it through a court process.
Description: Masalah kejahatan khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari kenyataan sosial dan bukan hal yang baru, meskipun tempat dan waktunya berlainan, tetapi prinsipnya dinilai sama. Persamaan tersebut dapat diketahui dari banyak fenomena dalam masyarakat yang menggambarkan bahwa tingkat kejahatan semakin meningkat dan hal ini juga berpengaruh terhadap kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan dari waktu ke waktu tidak dapat dielakkan dengan berbagai bentuk perubahan sebagai pendorongnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut: bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana hukum memberikan perlindungan bagi korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan bagaimana penyelesaian perkara yang dilakukan oleh korban atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut: Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Bahan ini terdiri dari: Bahan Hukum Primer dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perlindungan saksi dan korban dan Putusan No. 1273/Pid.Sus/2017/PN.Mdn. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum bagi setiap korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Hukum belum memberikan perlindungan bagi setiap korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena masih banyak, korban dalam kekerasan dalam rumah tangga, dan kasusnya belum ditangani oleh para pihak penegak hukum. Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh korban kekerasan dalam rumah tangga pada Putusan No. 1273/Pid.Sus/2017/PN.Mdn, diselesaikan melalui proses hukum karena korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan diselesaiakan melalui proses pengadilan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9731
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Handry Pratama - fulltext.pdfFulltext2.4 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.