Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9774
Title: Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Authors: Ansari, Nindi
metadata.dc.contributor.advisor: Isnaini
Siregar, Taufik
Keywords: akta dibawah tangan;notaris;deed under hand;notary
Issue Date: 24-Sep-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The role of a notary as a general official appointed by the minister or appointed official is increasingly associated with the increasing number of people making agreements or engagements. This happens because the notary is authorized to make an authentic deed that is able to provide protection to the parties who make the agreement in the future. The law states that a notary as a general official who is mandated to make an authentic deed is a requirement in the validity of making an agreement, because the notary deed has perfect verification power, due to the authenticity of the notary on the deeds he made. The problem in this research is how the duty and authority of the Notary in making the deed under hand in accordance with Law No. 2 of 2014 concerning Notary Position, how is the responsibility of the notary profession for the making of an under-hand deed according to Law Number 2 of 2014 concerning Notary Position and how the legal consequences of the under-hand deed are made by a notary The data collection method used in this research is library research which by conducting research on various reading sources, namely books, legislation and also related law subjects. And field research (Field Research) is to take with the aim as the material used for research in accordance with the title Juridical Review of Implementation of Notary Position in accordance with Law No. 2 of 2014. The results of this study are the duties and authority of the Notary in making the under-hand deed according to Law No. 2 of 2014 concerning Notary Position is a general official who has the authority granted, notary not only works limited to making a deed, legalization, Notary in his duty to formulate the wishes / actions of the parties into an authentic deed, taking into account the applicable legal rules. Notarial Deed as an authentic deed has perfect verification power, so it does not need to be proven or supplemented with other evidence. The responsibility of the Notary in making a deed under hand according to Law No. 2 of 2014 concerning Notary Position. can be burdened with responsibility for his actions in making a deed that is not in accordance with the applicable provisions or carried out unlawfully. The legal consequence of making a deed under hand is the legal force of proof if an illegal act occurs, and one party does not recognize the deed.
Description: Peran notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk semakin besar terkait dengan semakin maraknya orang-orang membuat perjanjian atau perikatan. Hal ini terjadi karena notaris berwenang untuk membuat suatu bentuk akta otentik yang mampu memberi perlindungan kepada pihak-pihak yang melakukan perjanjian di kemudian hari. Undang-undang menyatakan bahwa notaris sebagai pejabat umum yang diberi mandat untuk membuat akta otentik merupakan syarat dalam sahnya pembuatan suatu perjanjian, sebab akta yang dibuat notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, dikarenakan sifat keotentikan yang dimiliki notaris tersebut atas akta-akta yang dibuatnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tugas dan kewenangan Notaris dalam pembuatan akta di bawah tangan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, bagaimana tanggung jawab profesi notaris atas pembuatan akta di bawah tangan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan bagaimana akibat hukum terhadap akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yang mana dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, peraturan perundang-undangan dan juga bahan mata kuliah hukum yang terkait. Dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan mengambil dengan tujuan sebagai bahan yang digunakan untuk diteliti sesuai dengan judul Tinjauan Yuridis Pelaksaanan terhadap Jabatan Notaris sesuai dengan Undang-Undang No.2 tahun 2014. Hasil penelitian ini adalah tugas dan wewenang Notaris dalam pembuatan akta di bawah tangan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan yang diberikan, notaris tidak hanya bekerja sebatas pembuatan akta, legalisasi, Notaris dalam tugas jabatannya memformulasikan keinginan/tindakan para pihak ke dalam akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga tidak perlu dibuktikan atau ditambah dengan alat bukti lainnya. Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan akta di bawah tangan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. dapat dibebani tanggungjawab atas perbuatannya dalam membuat akta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Akibat hukum atas pembuatan akta dibawah tangan adalah kekuatan hukum dari pembuktian jika terjadi perbuatan melawan hukum, dan salah satu pihak tidak mengakui akta tersebut.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9774
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nindi Ansari - Fulltext.pdfFulltext1.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.