Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10247
Title: Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dalam Peningkatan Pelayanan Publik di Samsat Medan
Authors: Legimin
metadata.dc.contributor.advisor: Kariono
Hasibuan, Muhammad Aswin
Keywords: pelayanan publik;sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT)
Issue Date: 5-May-2014
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Kantor bersama SAMSAT Medan Utara Kota Medan adalah salah satu instansi daerah yang merupakan gabungan dari tiga instansi yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Daerah dan PT. Jasa Raharja (Persero) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor baru, pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib danaKecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan hasil berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB), dan Pemungutan Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan melalui Loket Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan yang terdiri dari loket pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNKB lima tahun, pengesahan STNKB, mutasi dan Loket Pelayanan Pembayaran dan Penyerahan. Mekanisme pelayanan pada Kantor Bersama SAMSAT Medan Utara Kota Medan telah terkomputerisasi tetapi belum mencakup semua sistem kerja, dengan semakin bertambahnya kepemilikan kendaraan bermotor dan masalah lain yang terkait maka diperlukan satu sistem informasi yang terintegrasi untuk meningkatkan mekanisme pelayana kepada masyarakat atau wajib pajak yang berkepentingan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10247
Appears in Collections:SP - Government Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108510042_legimin.pdffulltext2.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.