Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10637
Title: Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku yang Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No. 1647/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)
Authors: Jamilah
metadata.dc.contributor.advisor: Trisna, Wessy
Keywords: pertanggung jawaban;tidak melaporkan;tindak pidana narkotika
Issue Date: Apr-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;138400061
Abstract: Tindak pidana narkotika semakin lama semakin meningkat. Narkotika menjadi persoalan nasional bahkan internasional karena akibat dan dampak yang ditimbulkan telah meluas ke seluruh negara. Secara nasional perdagangan narkotika telah meluas kedalam setiap lapisan masyarakat, mulai lapisan masyarakat atas sampai masyarakat bawah. Dari segi usia, narkotika tidak dinikmati golongan remaja saja, tetapi juga golongan setengah baya maupun golongan usia tua. Penyebaran narkotika sudah tidak lagi hanya di kota besar, tetapi sudah masuk kota-kota kecil dan merambah di kecamatan bahkan desa-desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan hukum tentang pertanggung jawaban pidana pelaku yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, faktor-faktor apa saja sebagai penyebab timbulnya tindak pidana pada Putusan No. 1647/Pid.Sus/2016/PN.Mdn dan bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika pada Putusan No. 1647/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut: Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang tindak pidana. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana narkotika yaitu Putusan No. 1647/Pid.Sus/2016/PN.Mdn. Pengaturan tentang pertanggung jawaban pelaku yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika adalah Pasal 131 Undang - Undang Narkotika yang berbunyi: ''Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).'' Faktor-faktor penyebab adanya tindak pidana pada Putusan No. 1647/Pid.Sus/2016/PN.Mdn karena tidak melaporkan telah terjadi tindak pidana narkotika adalah perbuatan para pelaku tidak membantu program pemerintah dan kepolisian dalam memberantas narkotika dan perbuatan pelaku melanggar Pasal 131 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggung jawaban bagi pelaku yang tidak melaporkan tentang adanya tindak pidana narkotika yang terjadi pada Putusan No.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10637
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400061 - KHARISMA BAYU SURBAKTI - Fulltext.pdffulltext6.57 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.