Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10717
Title: Peran UD Rumah Adat Minang Selaku Produsen Makanan Ringan dalam Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen (Studi Kasus di Usaha Dagang Rumah Adat Minang Medan
Authors: Pulungan, Hajijah Juliana
metadata.dc.contributor.advisor: Barus, Utary Maharany
Munawir, Zaini
Keywords: trade business;food producers;consumer protection;usaha dagang;produsen makanan;perlindungan konsumen
Issue Date: 11-Mar-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400010
Abstract: Activities or processes of food production to be circulated or traded must meet the provisions concerning food sanitation, food additives, contamination residues, and food packaging. Another thing that should be considered by everyone who produces food is the use of certain methods in food production activities or processes that have the possibility of risk that can harm or endanger human health, such as genetic engineering or irradiation, must be carried out based on certain requirements. The problem in this study is how the legal arrangements regarding the rights and obligations of business actors and consumers in Indonesia, how the roles and responsibilities of Minang traditional home trading business as producers, in providing legal protection to consumers and how consumer legal remedies related to damaged / defective trading business products Minang traditional house. The research method used is to use 2 (two) methods: library research (Library Research) namely by conducting research on various reading sources, namely books, legal magazines, scholars' opinions, statutory regulations and also lecture materials. Field research (Field Research) is by conducting a field study in this case the author directly informs consumers and business owners of U.D. Rumah Adat Minang Jln. Pelajar Timur, Gg. Kelapa No.16, Medan Maimun, North Sumatra. The results of the study, namely legal arrangements regarding the rights and obligations of business actors and consumers in Indonesia, are in accordance with Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection, Law No.23 of 1992 concerning Health, Law No.18 of 2012 concerning food and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 69 of 1999 concerning Food Labels and Advertising Roles and responsibilities of Minang traditional house trading businesses as producers, in providing protection for consumers, namely by giving compensation if there are consumers who experience defects, expiration or product not worthy of consumption. Consumer legal remedies related to damaged / defective Minang traditional home business products are in accordance with the provisions of the applicable law, namely Article 19 of Law No. 8 of 1999 concerning consumer protection. The settlement process for consumers who complies through compensation with the same chips, provided that the consumer brings proof of purchase of chips that are not suitable for consumption and proof of purchase receipt.
Description: Kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan atau diperdagangkan harus memenuhiketentuan tentang sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, residu cemaran, dan kemasan pangan. Hal lain yang patut diperhatikan oleh setiap orang yang memproduksi pangan adalah penggunaan metode tertentu dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang memiliki kemungkinan timbulnya resiko yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, seperti rekayasa genetika atau iradiasi, harus dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen di Indonesia, bagaimana peran dan tanggungjawab usaha dagang rumah adat minang sebagai produsen, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dan bagaimana upaya hukum konsumen terkait dengan rusak/cacatnya produk usaha dagang rumah adat minang. Metode penelitian yang digunakan adalah mempergunakan 2 (Dua) metode: penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan penelitian kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan informan kepada konsumen dan pemilik usaha U.D. Rumah Adat Minang Jln. Pelajar Timur, Gg.Kelapa No.16, Medan Maimun, Sumetera Utara. Hasil penelitian yaitu pengaturan hukum tentang hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen di Indonesia, sudah sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Peran dan tanggungjawab usaha dagang rumah adat minang sebagai produsen, dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen yaitu dengan cara memberi ganti rugi jika ada konsumen yang mengalami cacat, kadaluarsa atau adanya produk yang tidak layak konsumsi. Upaya hukum konsumen terkait dengan rusak/cacatnya produk usaha dagang rumah adat minang telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 19 undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Proses penyelesaian terhadap konsumen yang komplen melalui ganti rugi dengan keripik yang sama, asal konsumen tersebut membawa bukti pembelian keripik yang sudah tidak layak konsumsi dan bukti struk pembelian.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10717
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400010 - Hajijah Juliana Pulungan - Fulltext.pdffulltext1.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.