Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11248
Title: | Fungsi dan Peranan DPRD Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Daerah di Kabupaten Deli Serdang |
Authors: | Pratiwi, Indah |
metadata.dc.contributor.advisor: | Simatupang, Irfan Dewi, Rosmala |
Keywords: | fungsi;peranan;DPRD;Pengawasan Anggaran;Function;role;Budget oversight |
Issue Date: | 2019 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;098510062 |
Abstract: | Deli Serdang Regency is one of the regencies in Indonesia with Regional Original Income (PAD) of Rp. 13,843,640,100 .- in 2011 ago. The amount is quite large with an area consisting of 22 districts and 403 villages / villages. In making policies, local government both executive and legislative, filing SPP and TK up to the level of junior high school, free health programs for the poor, home renovation programs for poor people who need a place to stay, funds, and others. Issues raised "What is the function and role of the DPRD in budget oversight at the Deli Serdang Regency Government". The results of research and implementation of norms that discuss the function of the DPRD Budget, place a weak DPRD position, that is, only as a party that discusses the APBD design, not as one of the parties who lowered the APBD planning compiler. The ability of DPRD members in the budget sector is not yet maximal, so positioning DPRD members as mere listeners means, only as a party that discusses without any effort to state their position with the regional government. There is no public involvement in any structured and systemalized regional government budget planning (if there is only the opposite) in every regional government budget planning and determination, more specifically in the DPRD budget. It is necessary to change the law (legal reform) on the norm given by the DPRD budget function both in the Act. No. 32 of 2004 concerning Regional Government. Law 27 of 200 Regarding the MPR, DPR, DPD and DPRD, also in PP.No. 58 of 2005 concerning Regional Financial Management and PP. No. 16 of 2010 concerning Guidelines for the Preparation of DPRD Regulations Regarding DPRD Rules. Placing the same position between the DPRD and the Regional Government (Regional Heads and their Apparatus) in the budget sector means that they both have the authority to plan the APBD that discusses and allows it together. |
Description: | Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 13.843.640.100.- pada tahun 2011 lalu. Angka tersebut cukup besar dengan wilayah terdiri dari 22 Kecamatan dan 403 Desa/Kelurahan. Dalam membuat kebijakan, pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif mengacu kepada kesejahteraan rakyat, diantaranya adalah kebijakan tentang bantuan SPP dan TK sampai dengan tingkat SLTP, kesehatan gratis bagi warga miskin, program bedah rumah bagi warga miskin yang mempunyai tempat tinggal tidak layak huni dan lain sebagainya. Permasalahan yang diajukan “Bagaimana fungsi dan peranan DPRD dalam pengawasan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang”. Hasil penelitian dan lapangan norma yang mengatur tentang pelaksanaan Fungsi Anggaran DPRD, menempatkan posisi DPRD yang lemah, yaitu hanya sebagai pihak yang membahas rancangan APBD, bukan sebagai sala satu pihak yang turun penyusun perencanaan APBD. Belum maksimalnya kemampuan para anggota DPRD dibidang anggaran, sehingga memposisikan para anggota DPRD sebagai pendengar belaka artinya, hanya sebagai pihak yang membahas tanpa ada usaha untuk menyarnakan kedudukannya dengan pemerintah daerah Kepala daerah dibidang anggaran pemerintahan daerah. Belum adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap perencanaan anggaran pemerintahan daerah secara terstruktur dan tersistem (kalaupun ada hanya bersifat pasif) dalam setiap perencanaan dan penetapan anggaran pemerintahan daerah, lebih khusus lagi pada anggaran DPRD. Perlu dilakukan perubahan hukum (legal reform) atas norma yang mengatur fungsi anggaran DPRD baik dalam UU. No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. UU. No. 27 tahun 200 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maupun dalam PP.No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP. No. 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata tertib DPRD. Yang menempatkan kedudukan yang sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Kepala daerah dan perangkatnya) dibidang anggaran artinya, sama sama memiliki kewenangan untuk merencanaan APBD yang dibahas dan disetujui bersama. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11248 |
Appears in Collections: | SP - Government Science |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
098510062 - Indah Pratiwi - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 184.48 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
098510062 - Indah Pratiwi - fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography | 412.35 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.