Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11560
Title: | Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Lokasi (Studi di Ditreskrimum Polda Sumut) |
Authors: | Saragih, Juli Master |
metadata.dc.contributor.advisor: | Marliana Muazzul |
Keywords: | penyalahgunaan;tindak pidana;izin lokasi;law enforcement;crime;location permits |
Issue Date: | 29-Oct-2016 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;141803070 |
Abstract: | Investigation is investigating a series of actions in terms and in a manner to be set in the legislation to find and collect evidence with evidence that makes light of the offenses occurred and to determine the suspect. The problem in this research is a form of abuse How location permits in Medan? How obstacle in the investigation of abuse of the location permit? How the efforts made to overcome the obstacles in the investigation of abuse of the location permit? the investigation carried out in Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Sumut. . Supporting theory in this study uses the theory of the legal system (legal system) is the research in addition to providing an overview and an object or event that also draw conclusions from the problems discussed which illustrates the investigation of the crime of abuse of the location permit. Forms of abuse of the location permit acquiring land area rather than to the actual rights holders but to third parties who are not interested are people next tenant licensee locations leading master and the land. (Act No. 51 PRP Year 1960 Article 6 Prohibition On Use of Land Without Permission has the right or power). Forms barriers investigation on re measurement process or refund the boundaries that need to be done on the Certificate of Right to Build No. 70 to determine the SGHB entered in the permit location in beg by PT. Sumatra Abadi Sakti. In accordance with Regulation of the State Minister of Agrarian / Head of National Land Agency No. 3 1997 article 74, which beg for repeated measurements and returns the boundary is Right sholders. While in this case the complainant Drs. Zainal Abidin ZEN is not a good color country does not have the intention to apply for repeated measurements and return the boundary to BPN Medan because of the administrative costs that must be paid to the country is quite large. The need for better coordination with the complainant Drs. Zainal Abidin ZEN to overcome these obstacles and if there is no agreement then the investigator will determine the degree of the Case to follow up the process of handling cases. (Legal certainty to the report). |
Description: | Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk penyalahgunaan izin lokasi di Kota Medan ?, Bagaimana hambatan dalam penyidikan terhadap penyalahgunaan izin lokasi ?, Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyidikan terhadap penyalahgunaan izin lokasi ? yang penyidikannya dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Teori pendukung dalam penelitian ini menggunakan teori Sistem Hukum (legal system) yaitu penelitian yang disamping memberikan gambaran dan suatu objek atau peristiwa yang juga mengambil kesimpulan dari masalah yang di bahas yaitu memberikan gambaran penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin lokasi. Bentuk penyalahgunaan izin lokasi melakukan pembebasan areal tanah bukan kepada pemegang hak yang sebenarnya melainkan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan yaitu masyarakat penggarap yang selanjutnya pemegang izin lokasi menguasai dan mengusahai tanah tersebut. (Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 pasal 6 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya). Bentuk hambatan proses penyidikan terhadap pengukuran ulang atau pengembalian tapal batas yang perlu dilakukan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 70 untuk menentukan SHGB tersebut masuk di dalam izin lokasi yang di mohonkan oleh PT. Sumatera Abadi Sakti. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 pasal 74, yang bermohon untuk pengukuran ulang dan pengembalian tapal batas adalah Pemegang Hak. Sementara dalam kasus ini pihak pelapor Drs. ZAINAL ABIDIN ZEN tidak sebagai warna negara yang baik tidak memiliki niat untuk melakukan permohonan pengukuran ulang dan pengembalian tapal batas ke BPN Kota Medan karena biaya administrasi yang wajib di bayarkan ke negera cukup besar. Perlunya koordinasi yang baik dengan pihak pelapor Drs. ZAINAL ABIDIN ZEN untuk mengatasi hambatan tersebut dan apabila tidak ada titik temu maka pihak penyidik akan melakukan Gelar Perkara untuk menentukan langkah tindak lanjut proses penanganan perkara. (kepastian hukum terhadap laporan). |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11560 |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
141803070 - Juli Master Saragih - Fulltext.pdf.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III Bibliography | 874.72 kB | Adobe PDF | View/Open |
141803070 - Juli Master Saragih - Chapter IV.pdf.pdf Restricted Access | Chapter IV | 162.74 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.