Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13555
Title: Pendekatan Preventif Dalam Upaya Perlindungan Korban Tindak Pidana Narkotika
Other Titles: Preventive Approach in Efforts to Protect Victims of Narcotics Crime
Authors: Fithri, Beby Suryani
Keywords: narkotika;pendekatan preventif
Issue Date: 2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NIP;0107058901
Abstract: Penelitian ini berjudul Pendekatan preventif dalam Upaya Perlindungan Korban Tindak Pidana Narkotika (Studi di BNN Provinsi Sumatra Utara). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan preventif dalam upaya perlindungan korban tindak pidana narkotika yang ditetapkan oleh BNN Provinsi Sumatra Utara serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan preventif dalam perlindungan korban tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Sumatra Utara. Penelitian ini jenisnya Penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan Yuridis Normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Bentuk dari hasil penelitian ini akan dituangkan secara deskriptif. Suatu penelitian deskriptif, dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, diperoleh dari studi pustaka (library research), peraturan perundang-undangan, catatan hukum, putusan hakim, dikumpulkan dan dikaji guna menentukan relevansinya dengan kebutuhan dan rumusan masalah dan juga studi lapangan (library research) yakni data diperoleh melalui wawancara dan pengambilan data di Badan Narkotika Nasional (BNN) Privinsi Sumatera Utara. Secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi ke dalam dua bagian besar yaitu dengan menggunakan jalur penal (penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana) dan dengan menggunakan jalur prefentif (upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana-sarana di luar hukum pidana). Secara umum dapatlah dibedakan bahwa upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan jalur penal (dengan menggunakan sarana hukum pidana) lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan upaya atau jalur preventif lebih menitikberatkan pada sifat preventif atau pencegahan sebelum kejahatan terjadi. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi. Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkotika. Pendekatan preventif dalam penanggulangan kejahatan narkotika diimplementasikan dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN. Upaya-upaya preventif terkait penanggulangan kejahatan di lingkungan sekolah/kampus antara lain: diseminasi informasi, pembentukan kader, dan advokasi hukum. P4GN adalah hasil kebijakan hukum dalam penanggulangan narkotika yang mempunyai tujuan utama pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap proses pelaksanaan kebijakan preventif yang dilakukan oleh BNN diatas belum terlaksana secara maksimal. Masih banyak hambatan dari pelaksanaan tersebut. Mekanisme anggaran, sumber daya manusia dan peran serta masyarakat menjadi faktor yang seharusnya berperan aktif untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam pelaksanannya. Upaya yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatra Utara dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan preventif sebagai upaya perlindungan korban tindak pidana narkotika adalah membuat program desa bebas narkotika dan mengeluarkan kebijakan terbentuknya relawan anti narkotika
Description: 75 halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13555
Appears in Collections:Scientific Work

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
0107058901 - Beby Suryani Fitri - Laporan Penelitian.pdfScientific Work718.85 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.