Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13799
Title: Analisis Yuridis Terhadap Polri dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi di SPN Sampali Medan)
Other Titles: Juridical Analysis of the National Police in Conducting Code Violations (Study at SPN Sampali Medan)
Authors: Rohmad
metadata.dc.contributor.advisor: Marlina
Isnaini
Keywords: polisi republik indonesia;kode etik;code of conduct
Issue Date: 15-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803048
Abstract: Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah lembaga eksekutif dalam hal keamanan negara di seluruh wilayah negara Indonesia. POLRI memiliki peran untuk mewujudkan keamanan dalam negeri Indonesia yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perumusan masalah 1). Bagaimana aturan hukum terhadap POLRI yang tidak masuk dinas?, 2) Bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik POLRI?, 3) Bagaimana kebijakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik POLRI? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian Republik Indonesia. Alasannya didasarkan pada paradigma hubungan dinamis antara teori, konsep-konsep dan data yang merupakan umpan balik atau modifikasi yang tetap dari teori dan konsep yang didasarkan pada data yang dikumpulkan. Hasil penelitian adalah Aturan pelanggaran kode etik anggota POLRI yang tidak masuk dinas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi Polri juga tidak terlepas dari lima faktor yang saling terkait dengan eratnya karena merupakan esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Mulai dari faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat dalam hal ini anggota Polri sebagai objek dari penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri dan faktor kebudayaan. Kebijakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan sanksi pelanggaran Disiplin Polri dalam Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21 dijelaskan bahwa ada 7 jenis sanksi pelanggara Kode Etik Profesi Polri. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya dalam Undang-undang Kepolisian dan Peraturan Pemerintah harus mengambil langkah yang serius serta mempertegas dalam setiap Pasal-pasal yang menangani aturan pelanggaran kode etik di kepolisian khususnya dan umumnya untuk semua pelanggaran kode etik di POLRI. Pemerintah Republik Indonesia sebaiknya memberikan penanganan yang lebih efektif dan transparansi dalam pelanggaran kode etik profesi POLRI akibat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran bagi anggota POLRI. Pemerintah Republik Indonesia harus bijaksana dalam pengenaan sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melanggar kode etik profesi POLRI. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Kepolisian hendaknya memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggota POLRI. The State Police of the Republic of Indonesia (POLRI) is the executive body in the case of state security throughout the territory of the state of Indonesia. POLRI has a role to realize the internal security of Indonesia which includes maintaining security and public order, orderliness and enforcement of the law, the implementation of protection, shelter and community service, and the establishment of the tranquility of the community by upholding human rights. Formulation of the problem 1). What are the legal rules on POLRI that are not included in the service ?, 2) How are the factors causing violation of the POLRI code of ethics ?, 3) What is the policy of sanction against violation of the code of ethics of POLRI? The method used in this study is normative legal research that is research that refers to the norms and legal principles contained in the laws and regulations of the Republic of Indonesia police. The reason is based on the dynamic relationship paradigm between theory, concepts and data which is a constant feedback or modification of theories and concepts based on data collected. The result of the research is the code of violation of the code of ethics of POLRI members who do not enter the service has been regulated in Law No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia and the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 14 Year 2011 on the Code of Ethics of the Republic of the Republic of Indonesia Police. Factors causing violation of professional police code of ethics also can not be separated from five factors that are closely interrelated because it is the essence of law enforcement itself. Starting from the legal factors, law enforcement factors, community factors in this case members of the Police as an object of law enforcement Police Code of Ethics and cultural factors. Policies on violations of the Police Code of Ethics and sanctions for violations of the Police Discipline in Perkap No. 14 of 2011 on the Code of Ethics of the Police Professional Article 21 explained that there are 7 types of sanctions violating the Code of Ethics of the Police Profession. The Government of the Republic of Indonesia should be in the Police and Regulations Act of the Government should take serious steps and affirm in each of the Articles dealing with the code violation code of ethics in the police in particular and generally for all violations of the code of ethics in POLRI. The Government of the Republic of Indonesia should provide more effective handling and transparency in violation of professional code of POLRI due to factors causing violations for members of POLRI. The Government of the Republic of Indonesia should be wise in imposing sanctions against members of the Police who violate the code of ethics of POLRI profession. The Government of Indonesia in the Police Act should impose sanctions in accordance with violations committed by members of POLRI.
Description: 128 Hlm
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13799
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803048 - Rohmad - Fulltext.pdfFulltext1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.