Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17940
Title: Aspek Kriminologi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
Other Titles: Aspects of Criminology in the Crime of Trafficking in Persons (Study on the Regional Police of North Sumatra)
Authors: Andhica, Wahyu
metadata.dc.contributor.advisor: Isnaini
Zulyadi, Rizkan
Keywords: aspek kriminologi;tindak pidana;perdagangan orang;criminological aspects;criminal acts;human trafficking
Issue Date: 9-Sep-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;181803019
Abstract: Banyak faktor yang menyebabkan semakin maraknya perdagangan manusia dimana faktor tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memperlancar aksinya, sepertifaktor ekonomi, faktor ekologis, faktor sosial budaya, ketidakadaan kesetaraan gender, serta faktor lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana aturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, 2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara? 3) Bagaimana peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan hukum tentang larangan perdagangan orang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Pada pasal 2 UU tersebut dinyatakan bahwa: Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan, penjeratan utangatau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah: faktor ekonomi, tingginya angka pengangguran, perdagangan orang melibatkan korporasi, integritas pejabat yang rendah, tinggi permintaan tenaga kerja murah di luar negeri, ketidaksetaraan gender, penegakan hukum yang lemah, kurangnya kesadaran masyarakat atas risiko menjadi imigran gelap, pendidikan rendah, serta kurangnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah berupaya melakukan tindakan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Adapun peran kepolisian adalah melakukan sosialisasi tentang larangan perdagangan orang, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat untuk mengamati kemungkinan terhadinya tindak pidana perdagangan orang, serta menerima laporan dan melakukan penyidikan perkara perdagangan orang. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanganan perdagangan orang adalah kurangnya peran serta masyarakat, adanya keterlibatan korporasi sebagai pelaku yang sering menimbulkan intervensi, serta pelaku utama yang jarang tertangkap karena tidak terlibat secara langsung di lapangan. Disarankan pemerintah perlu meningkatkan integritas pejabat yang menangani pengurusan kelengkapan administrasi agar tidak mudah dimanfaatkan oleh korporasi untuk mengeluarkan kelengkapan administrasi dengan melanggar prosedur yang ditetapkan. Masyarakat perlu menyadari mengenai bahaya yang mungkin dihadapi jika menjadi imigran gelap, agar lebih hati-hati untuk memenuhi ajakan pencari tenaga kerja dengan janji-janji pendapatan yang tinggi. Aparat penegak hukum khususnya kepolisian perlu lebih tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak lain dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. There are many factors that cause human trafficking to become more prevalent where these factors are used by actors to expedite their actions, such as economic factors, ecological factors, socio-cultural factors, lack of gender equality, and weak law enforcement. Based on this, the formulation of the problem in this study: 1) What are the legal rules regarding the eradication of trafficking in persons, 2) What factors cause trafficking in the North Sumatra Regional Police Legal Area? 3) What is the role of the police in the prevention and handling of trafficking in the North Sumatra Regional Police Legal Area? The research method used is descriptive method, while the data analysis technique uses qualitative descriptive. The results of this study indicate that the rule of law regarding the prohibition on trafficking in persons is regulated in Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Trafficking in Persons. Article 2 of the Law states that: Every person who recruits, transports, collects, transfers, transfers or accepts someone with the threat of violence, use of force, abduction, confinement, forgery, fraud, abuse of power or vulnerable position, debt bondage or giving payment or benefit despite obtaining approval from the person in control of another person, for the purpose of exploiting the person in the territory of the Republic of Indonesia, to be imprisoned for a minimum of 3 (three) years and a maximum of 15 (fifteen) years and a maximum fine a little Rp.120,000,000.00 (one hundred and twenty million rupiah) and a maximum of Rp. 600,000,000.00 (six hundred million rupiah). The factors that cause trafficking in persons are: economic factors, high unemployment, trafficking in persons involving corporations, low integrity of officials, high demand for cheap labor abroad, gender inequality, weak law enforcement, lack of public awareness of risks becoming illegal immigrants, low education, and lack of supervision of corporate activities. North Sumatra Regional Police has tried to take action to prevent and deal with trafficking in persons. The role of the police is to disseminate information about the prohibition of trafficking in persons, supervise the activities of the community to observe the possibility of the crime of trafficking in persons, as well as receive reports and conduct investigations on cases of trafficking in persons. The obstacles faced by the police in handling human trafficking are the lack of community participation, the involvement of corporations as actors who often cause intervention, and the main actors who are rarely caught because they are not directly involved in the field. It is recommended that the government needs to improve the integrity of officials who handle administrative arrangements so that they are not easily utilized by corporations to issue administrative completeness by violating established procedures. The public needs to be aware of the dangers that might be faced if they become illegal immigrants, so that they are more careful to fulfill the solicitation of labor seekers with promises of high income. Law enforcement officials, especially the police, need to be more firm in rejecting all forms of intervention from other parties in handling trafficking in persons.
Description: 105 halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17940
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
181803019 - Wahyu Andhica - Fullext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography1.01 MBAdobe PDFView/Open
181803019 - Wahyu Andhica - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV240.03 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.