Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18388
Title: | Implementasi Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit Di Desa Tumba Julu (Studi Kasus Di Polisi Sektor Manduamas Tapanuli Tengah) |
Other Titles: | Implementing Imprisonment Against the Crime of Palm Oil Theft in Tumba Julu Village (Case Study at the Manduamas Police Sector, Tapanuli Tengah) |
Authors: | Laia, Yosafat |
metadata.dc.contributor.advisor: | Mubarak, Ridho Pohan, Mahalia Noia |
Keywords: | pidana;penjara;pencurian;kelapa sawit;criminal;prison;theft;palm oil |
Issue Date: | 5-Sep-2022 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;188400114 |
Abstract: | Tindak Pidana Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kekayaan manusia yang diatur dalam Bab XXII Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan tindakan kriminalitas yang merajalela dalam masyarakat sehingga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Pasal 362 KUHP menjelaskan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana implementasi pidana penjara terhadap pencurian kelapa sawit di polsek manduamas dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian, dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit di desa tumba julu yang dilakukan oleh polsek manduamas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan memperoleh data melalui bahan hukum primer dan sekunderyang berasal dari pengumpulan data lapangan dengan cara wawancara, dan studi kepustakaan dengan menggunakan buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya dengan sifat deskriptif analisis yang menggunakan analisis kualitatif untuk mendapatkan gambaran pada peristiwa yang terjadi. Hasil penelitian adalah Implementasi pidana penjara terhadap pencurian kelapa sawit di polsek manduamas dalam memberikan efek jera kepada pelaku pencurian kelapa sawit adalah dengan membuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kesalahan yang sama secara berulang dan mengembalikan kerugian yang diterima oleh korban pencurian kelapa sawit, melakukan pengurungan badan bagi pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan, memanggil tokoh desa guna memberikan sanksi, serta melakukan tuntutan apabila korban pencurian ingin melakukan proses Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) di persidangan. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kelapa sawit di desa tumba julu yang dilakukan oleh polsek manduamas ialah dengan cara melakukan sosialisasi secara langsung ataupun tatap muka oleh Bhabinkamtibmas. The crime of theft is one type of crime against human wealth regulated in Chapter XXII Book II of the Criminal Code/Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) and is a criminal act that is rampant in society so it is very annoying to the community's comfort. Article 362 of the Criminal Code explains that "Anyone who takes something, which wholly or partly belongs to another person, to unlawfully possess it, is threatened with theft, with a maximum imprisonment of five years or a maximum fine of nine hundred rupiahs". The problems in this research were how the implementation of imprisonment for oil palms theft at the Manduamas Police Precinct in providing a deterrent effect to the thief and how the efforts to overcome the crime of palm oil theft in Tumba Julu Village carried out by the Manduamas Police Precinct. The research method used was empirical juridical by obtaining data through primary and secondary legal materials originating from field data collection through interviews, literature studies using books, journals, and other legal materials with descriptive analysis properties that used qualitative analysis to obtain an overview of the events that occurred. The results of the study were the implementation of imprisonment for oil palm theft at the Manduamas Police Precinct in providing a deterrent effect to the thief was to make a statement not to make the same mistakes over and over and return the losses received by victims of oil palm theft, confinement for perpetrators of theft accompanied by violence, summon village leaders to impose sanctions and to make demands if the theft victim wanted to carry out a Minor Crime/Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) process in court. The efforts to overcome the crime of palm oil theft in Tumba Julu village carried out by the Manduamas Police Precinct were by conducting direct or face-to-face socialization by Bhayangkara Trustees of Community Security and Order/Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). |
Description: | 72 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18388 |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
188400114 - Yosafat Laia - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 1.43 MB | Adobe PDF | View/Open |
188400114 - Yosafat Laia - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 587.51 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.