Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18812
Title: | Analisis Hukum Pembatalan Putusan BPSK dalam Sengketa kredit Jual beli Rumah antara Konsumen dan Pelaku Usaha ( Studi Putusan No. 94/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn) |
Other Titles: | Legal Analysis of Cancellation of BPSK Decisions in Credit Disputes for Buying and Selling Houses between Consumers and Business Actors (Study of Decision No. 94/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn) |
Authors: | Hanum, Tengku Latifah |
Keywords: | BPSK;kredit;pembatalan putusan;perlindungan konsumen;cancellation of decisions;consumer protection |
Issue Date: | 20-Aug-2022 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;188400140 |
Abstract: | Perkembangan dunia usaha pada saat ini begitu cepat hal tersebut tidak lepas dari adanya peran dan kegiatan-kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan baik itu perdagangan barang dan/ atau jasa. Kegiatan perdagangan melibatkan dua pihak yaitu Pelaku Usaha sebagai penyedia barang dan/atau jasa dan Konsumen sebagai pemakai barang dan/atau jasa tersebut, dimana kewajiban Pelaku Usaha adalah menyediakan dan memberikan pelayanan atau barang sebaik mungkin bagi konsumen agar mendapat keuntungan dan hak Pelaku Usaha adalah menerima upah atas barang dan/atau jasa yang telah diberikan. Sengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan, dan di luar pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian hukum sistematis. Hasil dari penelitian dan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa tugas pokok Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Namun dalam perkembangannya putusan BPSK yang dinilai memberatkan salah satu pihak dapat mengajukan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri Medan . Alasan BPSK dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan terkait sengketa yang diajukan ternyata bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata, dan putusan BPSK yang dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan terkait tempat pengajuan gugatan bahwa pelaku usaha dan kosumen sudah melakukan perjanjian yang mana jika terjadi sengketa maka tempat penyelesaiannya adalah Pengadilan Negeri Medan maka berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutus yang berwenang untuk menyelesaikan yaitu Pengadilan Negeri tempat kedudukan. Hakim dalam memutus sengketa yang telah memenangkan pelaku usaha, bukan tidak melindungi konsumen tetapi menyatakan bahwa BPSK lalai dalam memutus yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya. The development of the business world at this time is so fast that it cannot be separated from the role and business activities related to trade, both trade in goods and/or services. Trading activities involve two parties, namely Business Actors as providers of goods and/or services and Consumers as users of said goods and/or services, where the obligation of Business Actors is to provide and provide the best possible service or goods for consumers in order to benefit and the right of Business Actors is to receive wages for goods and/or services that have been provided. Consumer disputes occur because consumer rights are violated. Settlement of consumer disputes is regulated in Articles 45 to 48 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, where the settlement can be carried out through courts, and out of court. The approach method used in this research is normative legal research with a systematic legal research approach. The results of this research and legal writing indicate that the main task of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is to handle and resolve disputes between business actors and consumers. However, in its development the BPSK decision which is considered burdensome, one of the parties can file an objection to the BPSK decision to the Medan District Court. The reason BPSK was declared not authorized by the Court related to the dispute being submitted was not a consumer dispute but a civil dispute, and the BPSK decision which was declared not authorized by the Court regarding the place of filing the lawsuit that business actors and consumers had entered into an agreement which if a dispute occurs then the place of settlement is the Court Medan District, based on the judge's consideration in deciding who has the authority to settle the matter, namely the District Court where the domicile is located. The judge in deciding the dispute that has won the business actor does not protect consumers but states that BPSK is negligent in deciding what is not his duty and authority. |
Description: | 52 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18812 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
188400140 - Tengku Latifah Hanum Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 875.63 kB | Adobe PDF | View/Open |
188400140 - Tengku Latifah Hanum Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 238.87 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.