Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18906
Title: Analisis Yuridis Atas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial ( Studi Putusan Nomor :2661/Pid.Sus/2020/Pn.Mdn)
Other Titles: Juridical Analysis of Sentences Against Perpetrators of the Crime of Spreading Pornographic Content on Social Media (Decision Study Number: 2661/Pid.Sus/2020/Pn.Mdn)
Authors: Firdaus, Alsya Karin Princess
Keywords: criminal imposition;criminal act;dissemination of pornographic content;social media;penjatuhan pidana;pelaku tindak pidana;penyebaran konten pornografi;media sosial
Issue Date: 15-Sep-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;188400184
Abstract: Tindak pidana kesusilaan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. Salah satu contoh tindak pidana kesusilaan di media sosial adalah cyber pornography. Dalam rangka penyebaran konten pornografi melalui media sosial, perlu dikenakan penjatuhan pidana bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab, penjatuhan pidana yang dimaksud diharapkan menjadi pembelajaran kepada masyarakat pada umumnya, dan terkhusus bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Penulis tertarik untuk melakukan pembahasan yang berkaitan dengan pornografi atau asusila yang mana hal tersebut disebarkan melalui media sosial. Beberapa masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial berdasarkan hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan nomor: 2661/ Pid.Sus/2020/Pn Mdn. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan studi dokumen dan wawancara hakim. Bentuk Pertanggungjawaban penyebaran konten pornografi berdasarkan hukum pidana di Indonesia yaitu bahwa sebagaimana pengaturan-pengaturan yang menyangkut pornografi diatas hanya mengatur dasar dari pornografi baik secara umum yaitu dalam KUHP yang disebut dengan istilah kesusilaan atau secara khusus dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan segala sesuatu perbuatan yang menyangkut pornografi dan penyebaran melalui media sosial diatur melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara Nomor 2661/ Pid.Sus/2020/Pn.Mdn berdasarkan Pertimbangan hakim unsur-unsur yang dimuat dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu (1) Unsur setiap orang; (2) Unsur dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi. Kedua unsurnya telah terpenuhi dan terbukti, oleh karena itu terdakwa dihukum sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan hukuman 12 tahun dan dan denda Rp.800.000.000. Hal tersebut lebih berat setahun yang mana di dalam tuntutan jaksa hanya menuntut 11 tahun saja. A crime of decency is a crime related to the problem of decency. One example of a crime of decency on social media is cyber pornography. In the context of spreading pornographic content through social media, it is necessary to impose criminal penalties for irresponsible actors, the intended criminal imposition is expected to be a lesson to the public in general, and especially for perpetrators not to repeat their actions. The author is interested in conducting discussions related to pornography or immorality, which are spread through social media. Some of the problems in this study are how the form of accountability for the perpetrators of spreading pornographic content on social media is based on criminal law in Indonesia and how the judge's legal considerations in the decision number: 2661/Pid.Sus/2020/Pn Mdn. In this study, the author uses normative juridical research and uses data collection techniques, namely by conducting document studies and interviewing judges. Form of The responsibility for the distribution of pornographic content is based on criminal law in Indonesia, namely that the regulations concerning pornography above only regulate the basis of pornography, both in general, namely in the Criminal Code which is referred to as decency or specifically in Law no. 44 of 2008 concerning Pornography and all acts related to pornography and dissemination through social media are regulated by Law no. 19 of 2016 amendments to Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Legal considerations by the judge in deciding the case Number 2661/Pid.Sus/2020/Pn.Mdn based on the judge's consideration of the elements contained in Article 29 of the Republic of Indonesia Law No. 44 of 2008 concerning Pornography, namely (1) the element of every person; (2) The element intentionally and without rights produces, makes, reproduces, duplicates, disseminates, broadcasts, imports, exports, offers, trades, rents or provides pornography. Both elements have been met and proven, therefore the defendant was sentenced according to the decision determined by the panel of judges with a sentence of 12 years and a fine of Rp.800,000,000. This is more severe in a year, which in the prosecutor's request only demands 11 years.
Description: 70 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18906
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400184 - Alsya Karin Princess Firdaus - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
188400184 - Alsya Karin Princess Firdaus - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.