Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18937
Title: | Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Kbj) |
Other Titles: | Criminal Responsibility By A Teenager For Killing His Parents (Decision Study Number 4/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Kbj ) |
Authors: | Manik, Regen |
Keywords: | tindak pidana;pembunuhan;anak;crime;murder;children |
Issue Date: | 18-Jul-2022 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Series/Report no.: | NPM;201803014 |
Abstract: | Seorang anak berhadapan dengan hukum, ia menghadapi kekuasaan publik yang memiliki kewenangan berupa upaya paksa yang membatasi bahkan merapas sejumlah hak anak demi menjaga ketertiban umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dan bagaimana upaya penanggulangan untuk mencegah anak melakukan tindak pidana pembunuhan. Jenis penelitian diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normative, Sifat penelitian adalah deskriptif Analis, yang dari hasil ini dapat mendeskripsikan (menggambarkan) secara menyeluruh dan sistematis mengenai pertanggungjawaban terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak adalah: Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan diatur dalam KUHPidana dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbj Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan penjatuhan pidana bagi pelaku dan juga dengan upaya non penal yaitu secara preventif yaitu upaya pencegahan dilakukan dengan: melakukan penyuluhan hukum ke Desa binaannya dan ke Sekolah-Sekolah. Mengadakan patroli keliling di sekitar wilayah hukum yang rawan terjadi tindak pembunuhan Penempatan anggota kepolisian di tempat-tempat yang telah dicurigai rawan akan kejahatan. A child is in conflict with the law, he is facing a public power that has the authority in the form of coercive measures that limit and even deprive children of a number of rights in order to maintain public order. The problem in this study is how to regulate the law against the crime of murder committed by children, how is the responsibility of children as perpetrators of murder crimes and how to overcome efforts to prevent children from committing murder crimes. This type of research is directed to normative juridical law research. The nature of the research is descriptive analysis, which from these results can describe (describe) thoroughly and systematically regarding the responsibility for children as perpetrators of the crime of murder. The legal arrangements for the crime of murder committed by children are: Article 338 of the Criminal Code in conjunction with Article 351 Paragraph (3) of the Criminal Code, Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code. Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Child Protection. The responsibility of children as perpetrators of the crime of murder is regulated in the Criminal Code and Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. In the decision Number 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Kbj, the child was sentenced to imprisonment for 4 (four) years. Efforts to overcome the crime of murder are carried out with penal efforts, namely by imposing criminal penalties for perpetrators and also with non- penal efforts, namely preventively, namely prevention efforts are carried out by: conducting legal counseling to the assisted villages and to schools. Conduct mobile patrols around legal areas that are prone to homicide. Placement of police officers in places suspected of being prone to crime. |
Description: | 119 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/18937 |
Appears in Collections: | MT - Master of Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
201803014 - Regen Manik - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 1.75 MB | Adobe PDF | View/Open |
201803014 - Regen Manik - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 276.53 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.