Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19075
Title: Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Kepada Media Sosial ( Studi Putusan Nomor 3415/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
Other Titles: Juridical Analysis of Criminal Liability Against Perpetrators of Crime Spreading Fake News on Social Media (Decision Study Number 3415/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
Authors: Dewanda, Jodi Gagah
Keywords: liability;crime;fake news;pertanggung jawaban;tindak pidana;berita bohong
Issue Date: 1-Dec-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400018
Abstract: Penyebaran informasi melalui media sosial ini sering sekali dijadikan alat untuk menyebar kebencian, buli orang, memfitnah orang, dan menyebarkan berita Bohong (Hoax). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dan Bagaimana analisis putusan tentang penanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (Studi Putusan Nomor 3415/Pid.Sus/2019/PN.Mdn). Metode penelitian menggunakan jenis hukum normatif. Sifat penelitian yang dipakai deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan terdiri dari wawancara, dan pengamatan. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam bentuk suatu regulasi yang tepat yang dibuat oleh pemerintah. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) serta ancaman bagi pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) dan (2). Analisis putusan tentang penanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (Studi Putusan Nomor 3415/Pid.Sus/2019/PN.Mdn) telah sesuai karena memenuhi unsur-unsur sebagaimana menurut ketentuan Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Secara subjektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa mengakui kesalahannya dan mohon untuk dijatuhi pidana yang seringan-ringannya; Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Dissemination of information through social media is often used as a tool to spread hatred, bully people, slander people, and spread hoax news. The problem in this research is how to regulate the law of criminal responsibility for the perpetrators of the crime of spreading false news and how to analyze the decision regarding criminal responsibility for the perpetrators of the crime of spreading false news (Decision Study Number 3415/Pid.Sus/2019/PN.Mdn). The research method uses the type of normative law. The nature of the research used is descriptive analysis. Data collection techniques using library research and field studies consist of interviews, and observations. Data analysis used qualitative analysis. The results of the research obtained are that criminal liability for the perpetrators of the crime of spreading false news is regulated in the form of an appropriate regulation made by the government. Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 45A paragraphs (1) and (2) as well as threats to perpetrators are subject to Article 28 paragraphs (1) and (2). The analysis of the decision regarding criminal responsibility for the perpetrators of the crime of spreading false news (Decision Study Number 3415/Pid.Sus/2019/PN.Mdn) is appropriate because it fulfills the elements as stipulated in Article 28 Jo Article 45 paragraph (1) of the ITE Law. Subjectively, the Defendant is able to be responsible for his actions, then the Defendant must be held accountable for his actions. The defendant admits his guilt and asks for the lightest sentence possible; The Panel of Judges did not find things that could abolish criminal liability, either as a justification or excuse, then the Defendant must be held accountable for his actions, so that the panel of judges imposed a sentence on the Defendant mentioned above, therefore with imprisonment for 9 (nine) months.
Description: 116 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19075
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400018 - Jodi Gagah Dewanda - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.1 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400018 - Jodi Gagah Dewanda - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.27 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.