Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/22088
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Lalai Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor: 388/Pid.B/LH/2020/PN Rhl)
Other Titles: Criminal Liability for Actors Who Negligently Result in Environmental Damage (Study Decision Number: 388/Pid.B/LH/2020/PN Rhl)
Authors: Wardana, Fahrizal
metadata.dc.contributor.advisor: Fitri, Beby Suryani
Sitorus, Nanang Tomi
Keywords: Criminal Liability;Negligence;Environmental Damage;Pertanggungjawaban Pidana;lalai;kerusakan Lingkungan Hidup
Issue Date: 6-Sep-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;198400025
Abstract: Lingkungan adalah jumlah semua benda, kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Penelitian ini membahas Peraturan hukum terhadap pelaku yang lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris yang dapat disebut juga dengan penelitian hukum normatif-terapan (applied law reaserch,) merupakan penelitian hukum yang mengkaji pelaksanaan atau pengimplementasian suatu peraturan Perundang-undangan (hukum positif) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap pelaku yang lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang di atur di dalam Undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, Dengan adanya pengaturan pembakaran hutan dan atau lahan, diharapkan penegak hukum agar dalam menangani kasus yang berhubungan dengan hutan dan atau lahan agar lebih tegas dalam penangannya dan perlunya peningkatan peran instansi terkait dalam penyuluhan fungsi hutan dan atau lahan dan hukum tentang pembakaran lahan, serta kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar. The environment is the sum of all objects, and conditions in the space we occupy affect our lives. This research discussed legal Regulations for perpetrators who were negligent in causing environmental damage and criminal liability for perpetrators who were negligent in causing its damage. This type of research study used a normative-empirical research method. It is also named normative- applied legal research (applied law research), which is legal research that examines the implementation of statutory regulations (positive law) and contracts factually in each case of certain legal events that occur in society to achieve predetermined goals. The results of this research were legal regulations for perpetrators who were negligent in causing environmental damage, which was regulated in a distinctive law, Law Number 32 of 2009, concerning environmental management and protection. Then, criminal liability for negligent perpetrators resulting in environmental damage was through the regulation of forest and or land burning. It was hoped that law enforcers would be more assertive in handling cases related to forests or land and also needed to increase the role of relevant agencies in providing information on forest functions counseling and or land and laws regarding land burning, as well as public awareness to prevent land clearing by burning.
Description: 68 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/22088
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400025 - Fahrizal Wardana - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV604.52 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
198400025 - Fahrizal Wardana - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.