Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2263
Title: Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Satu Perkara (Studi Kasus Negeri Medan)
Authors: Nasution, Amaluddin
Keywords: Putusan Hakim;Perdata
Issue Date: 11-May-2009
Abstract: Suatu konsekuensi dalam pelaksanaan percepatan pembangunan dengan segala aspeknya adalah berubahnya dimensi-dimensi sosial dan tatanan yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri. Salah satu dimensi dan tatanan yang terdapat di dalam masyarakat itu adalah hukum. Hukum diperlukan dalam mengatur tingkah laku masyarakatnya baik itu antara pribadi dengan pribadi maupun antara pribadi dengan dengan negara. Hukum bertindak di tengah-tengah sebagai jalan bagi mereka yang membutuhkan keadilan dan kepastian dalam hal berbuat sesuatu hal, tanpa adanya hukum maka ketidak ctdilan dan kekecauan akan timbul ke atas. Di dalam segi-segi keperdataan sebagai salah satu aspek hukum maka peranan seorang hakim dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum atas suatu perkara sangatlah dibutuhkan. Untuk hal yang demikian pula maka kekuasaan kehakiman perlu dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh hakim itu sendiri. Kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1970 yang di dalamnya tersirat bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim tersebut. Seorang hakim itu juga harus jujur, merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar. Di dalam pasal 5 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 dikatakan bahwa Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan. Dalam uraian di atas apabila dilihat sekilas maka di dalam Hukum Acara Perdata orang akan berkata bahwa sifat hakim itu adalah pasif. Padahal apabila ditelusuri lebih jauh tidak begitu keadaannnya. Hakim dalam uraian di atas bersikap pasif atas urusan pokok sengketa yang diajukan kepadanya sedangkan terhadap pengambilan keputusan atas sengketa tersebut maka hakim wajib berlaku aktif, bahkan jika ada sengketa yang diajukan para pihak tersebut tidak ada di atur dalam perundang-undangan maka hakim wajib menafsirkannya. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Memang pada hakekatnya dari seorang hakim hanya diharapkan atau dirninta untuk mempertimbangkan tentang benar tidaknya suatu peristiwa yang diaj'Jkan kepadanya. Oleh karena itu hakim harus memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Andai kata peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas, sebagai penegak hukum dan keadilan ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Maka pekerjaan hakim dalam menjalankan tugasnya haruslah ia mampu untuk melihat perkembangan yang hidup di dalam masyarakat agar ia dapat menafsirkan hukum dengan baik dan mencapai keadilan dalam setiap putusannya. Pekerjaan hakim kecuali bersifat praktis routine, juga ilmiah. Sifat pembawaan dari paaa tugasnya menyebabkan ia harus selalu mendalami ilmu pengetahuan hukum untuk memantapkan pertimbangan-pertimbangannya sebagai dasar dari
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2263
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
908400001_file1.pdfCover655.14 kBAdobe PDFView/Open
908400001_file2.pdfAbstract265.78 kBAdobe PDFView/Open
908400001_file3.pdfIntroduction1.12 MBAdobe PDFView/Open
908400001_file4.pdfChapter I672.24 kBAdobe PDFView/Open
908400001_file8.pdfReference370.44 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.