Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24944
Title: Peranan POLRI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perjudian yang Menggunakan Alat Elektronika
Other Titles: The Role of the National Police in Eradicating the Crime of Gambling Using Electronic Devices
Authors: Pakpahan, Morgen Jupirton
metadata.dc.contributor.advisor: Sembiring, Darma
Suhatrizal
Keywords: peranan polri;pemberantasan;tindak pidana perjudian;alat elektronika;the role of the police;eradication;gambling crime;electronic equipment
Issue Date: 2010
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;088400286
Abstract: Banyak kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan alat elektronika yang dapat kita ketahui baik melalui media cetak (koran), ataupun melalui media elektronika (televisi dan . media internet), seperti pomografi, pencurian data, pencurian kartu kredit termasuk juga perjudian. perjudian yang sebelumnya masih menggunakan cara konvensional ( dilakukan ditempat tertentu dengan menggunakan alat yang sederhana, misalnya permainan dadu, domino, togel, .. . sabung ayam dan sebagainya), kini telah mengalarni pergeseran kearah yang lebih modem yang tidak terikat akan tempat dan waktu · dilakukannya praktek perjudian tersebut dengan menggunakan alat elektronika. Pengertian tentang Kepolisian diatur didalarn pasal 1 ayat 1 UU NO. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:" Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a KUHAP, salah satu instansi yang diberi kewenangan melakukan penyidikan adalah "pejabat kepolisian Negara. Salah satu peran dari kepolisian sebagai penyidik adalah mencari serta mengllinpulkan bukti yang dengan bukti itu untuk membuat terang tentang tinciak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. · Pada hekekatnya perjudian adalah bertentangan dengan agarna, kesusilaan . dan moral Pancasila serta membahayakan masyarakat, bangsa dan negara. Pefjud-1an-- mempunyai _dampak.yang· negatif yang dapat- memsak· meral- cl-anmental masyarakat terutaina generasi muda. Perjudian adalah merupakan problem sosial yang sulit di tanggulangi dan timbulnya judi tersebut sudah ada sejak adanya peradaban manusia. Menurut KUHP dalam Pasal 303 ayat (3) disebutkan bahwa: "Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, di mana pada urnumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan · tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya. yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. · Secara rinci dampak perjudian terhadap masyarakat khususnya dikota Medan yaitu dapat merusak moral anak bangsa, dapat membuat masyarakat khususnya di Kota Medan menjadi malas bekerja karena adanya unsur harapan mendapatkan uang atau kekayaan yang ditiinbulkan dari permainan judi meskipun . tidak pasti terjadi, menimbulkan angan-angan untuk mendapatkan sesuatu tanpada usaha/kerja keras serta berdampak kep~da mehingkatnya kejahatan. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana perjudian yang menggunakan elektronika dilingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih berada dibawah koordinasi satuan I unit III judi sila yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) bapak Komisaris Polisi (KOMPOL) C.H Lubis.
Description: 62 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24944
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400286 - Morgen Jupirton Pakpahan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.99 MBAdobe PDFView/Open
088400286 - Morgen Jupirton Pakpahan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV776.67 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.