Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24945
Title: Tinjauan Hukum Perdata Tentang Lembaga Penjamin Simpanan atas Simpanan Nasabah Bank Bukopin Medan
Other Titles: Civil Law Review of Institutions Deposit Guarantee for Customer Deposits Bank Bukopin Medan
Authors: Daulay, Yulia Faramitha
metadata.dc.contributor.advisor: Muis, Abdul
Rahmaniar
Keywords: tinjauan hukum perdata;lembaga penjamin simpanan;simpanan nasabah;civil law review;deposit Insurance agency;customer deposits
Issue Date: 29-Dec-2010
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;068400217
Abstract: LPS merupakan badan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Selain berfungsi menjamin simpanan nasabah bank, LPS juga dirancang untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Pelaksanaan tugas . dan wewenang LPS dipertanggung-jawabkan kepada Presiden sebagai · Kepala Pemerintahan. · Keberadaan LPS dan pembentukan jaring pengaman sektor keuangan lebih dimaksudkan sebagai upaya . untuk menciptakan mekanisme. yang jelas dan transparan dalam mengatasi permasalahan perbankan dalam kondisi nonnaL terutama dalam kondisi krisis. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan dampak adanya permasalahan perbankan dapat diminimalkan. Di dalam Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri semua bank yang ada di Indonesia wajib menjadi anggota lembaga penjarnin simpanan ini, Karena setiap bank yang ada di Indonesia haruslah memiliki jaminan terhadap nasabahnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan LPS menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan bagaimana perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah. Hasil penelitian di dapat bahwa kedudukan LPS Menurut Undang-undang 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan adalah pihak memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang terdapat pada bank-bank yang ada di Indonesia, dan pada konsep yang harus dilindungi sebagaimana yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsuen maka pihak negara melalui LPS memberikan suatu jaminan kepada nasabah penyimpan yang didasarkan pada ketentuan perundangundangan yang ada. Perlindungan hukum LPS terhadap nasabah yaitu dengan memberikan ganti kerugian kepada nasabah dalam bentuk dana cair yang dapat diambil oleh nasabah dengan maksimal nilai simpanan yang ada pada bank tersebut adalah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008.
Description: 66 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24945
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400217 - Yulia Faramitha Daulay - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.28 MBAdobe PDFView/Open
068400217 - Yulia Faramitha Daulay - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.25 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.