Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25051
Title: Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 di Pengadilan Negeri Medan
Other Titles: Juvenile Justice Process According to Law Number 3 of 1997 at the Medan District Court
Authors: Rambe, Muhammad Daud
metadata.dc.contributor.advisor: Suhatrizal
Siregar, Syamsul Bahri
Keywords: proses peradilan anak;undang-undang nomor 3 tahun 1997;juvenile justice process;law number 3 of 1997
Issue Date: 7-Aug-2003
Publisher: UNIVERSITAS MEDAN AREA
Series/Report no.: NPM;998400068
Abstract: Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pernbangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memirnpin serta memelihara kesatuan dan persatuan Republik Indonesia' yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut dihadapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat kadang-kadang dijurnpai penyirnpangan prilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Pengertian anak dalam kedudukan hukurn meliputi pengertian kedudukan anak dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai subjek hukum. Kedudukan anak dalam artian dimaksud meliputi pengelompokkan ke dalam sub sistem dari pengertian sebagai berikut: 1. Pengertian anak dalam Undang- undang Dasar 1945; 2. Pengertian anak dalam Hukum Perdata; 3. Penge1iian anak dalam Huk:u..rn Pidana 4. Pengertian anak dalam Undang- undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia; Perlindungan hukum anak adalah sebagai upaya perl indungan hukum terhadap berbagai kebebasan hak asasi anak (fundamental rights and fi'eedom of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak, jadi masalah perlindungan hukum bagi anak mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Apa pun perbuatan akan diminta pertanggung jawaban. Begitu juga dengan anak yang melakukan suatu perbuatan pidana, maka anak nakal tersebut akan dimintakan pertanggung jawabannya didepan Pengadilan Anak. Daiam pemeriksaan sidang anak nakal ada beberapa kekhususan jika dibandingkan dengan proes peradilan pidana biasa. Para pejabat pemeriksa yaitu hakim, penuntut umum dan penasehat hukum (khususnya advokat) tidak mengenakan toga. juga panitera yang juga membantu hakim tidak memakai jas. Semua pakaian kebesaran tersebut tidak dipakai pejabat pemeriksa, dimaksudkan agar dalam persidangan tidak memberikan kesan menakutkan atau seram kepada anak yang diperiksa. Selain itu agar dengan pakaian biasa dapat menjadikan persidangan berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Dengan adanya pernisahan perlakuan antara anak dan orang dewasa serta mernperhatikan pertwnbuhan dan perkembangan fisik dan mentalnya, maka bagi anak tidak dikenakan pidana mati, waiaupun telah melakukan pidana berat yang bagi orang dewasa diancam pidana mati, yang diatur didalam KUHP. Demikian juga anak tidak bisa dijatuhi hukmnan pidana sew.nm hidup, tapi diancarn paling lama 10 tahun atau setengah dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. UU Pengadilan ,i\nak ini belum seluruhnya menampung permasalaban anak, khususnya yang menyangkut perdata yaitu menyangkut perwalian, pengangkatan anak, anak terlantar dan anak sipil sehingga masih terdapat kekosongan hukum. Tetapi ketentuan-ketentuan lama masih dapat dipakai untuk mengaturnya. Konsistensi sikap untuk melindungi tumbuh dan berkembangnya anak yang paling mendasar adalah penegasan bahwa pidana mati dan pidana penjara seumur hidup yang ada dalam KUHP tidak dibedakukan bagi anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak diganggu oleh bentuk pidana apapun yang dijatuhkan padanya. Diatas semuanya itu tersirat suatu sikap bersama bahwa penjatuhan pidana terhadap anak, hendaknya merupakan upaya terakhir. Pengadilan anak tidak berwenang memeriksa, rnengadili dan mem~tμskan · perkara anak yang menjadi kompetensi absolut lingkungan peradilan lain seperti lingkungan peradilan agama. Dengan segala kelebihan dan kelemahan yang masih ada, apa yang dihasiikan UU ini sudah memadai, karena inilah yang teiah dicapai bersama untuk menjawab tuj uan memberikan perlindungan hukum kepada anak. Khususnya lebih ditekank:an dalam perkara pidananya. Dengan adanya Undang-undang Pengadilan Anak tersebut, dikemudian hari tidak akan ada lagi berita keprihatinan atau kesedihan atas nasib anak-anak yang karena satu dan lain hal bernrusan dengan penegak hukum mulai dari penyidikan, penahanan, peradilan sampai pada saat mereka yang terpaksa menjalani hukuman. Dengan adanya Undang-undang Pengadilan Anak, mudah-mudahan tidak akan ada lagi anak yang dital1an berlama-lama dan disatukan dalam satu ruangan tahanan dengan tahanan orang dewasa dan lain-lain keadaan yang kurang menunj ukan rasa kasih sayang seorang bapak atau ibu terhadap anak yang sedang mengalami musibah. Dengan memberikan gambaran yang telah diuraikan di atas, maka penulis berharap agar para penegak hukum dan seluruh anggota masyarakat dapat benarbenar menjalankan fungsinya dalam proses peradilan anak.
Description: 79 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25051
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
998400068 - Muhammad Daud Rambe - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography5.02 MBAdobe PDFView/Open
998400068 - Muhammad Daud Rambe - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.82 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.