Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25069
Title: | Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah (Putusan Nomor: 467/Pdt.G/2010/Pn-Mdn) |
Other Titles: | Juridical Review of Unlawful Acts in Land Ownership Disputes (Decision Number: 467/Pdt.G/2010/Pn-Mdn) |
Authors: | Rama, Billy Auro |
metadata.dc.contributor.advisor: | Siregar, Taufik Hrp, Abi Jumroh |
Keywords: | tinjauan yuridis;perbuatan melawan hukum;sengketa hak milik atas tanah;putusan nomor: 467/pdt.g/2010/pn-mdn;judicial review;act against the law;land ownership disputes;decision number: 467/pdt.g/2010/pn-mdn |
Issue Date: | 26-May-2015 |
Publisher: | UNIVERSITAS MEDAN AREA |
Series/Report no.: | NPM;108400108 |
Abstract: | Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. · Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah faktor - faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam sengketa hak milik atas tanah dalam studi kasus putusan no. 467/Pdt.G/2010/PN-Mdn, bagaimana cara penyelesaian sengketa hak milik atas tanah dalam studi kasus tersebut, serta kendala - kendala dalam penyelesaian sengketa hak milik atas tanah. Tujuan penelitian ini yaitu sebagai salah satu persyaratan memperoleh gelar sarjana hukum di fakultas hukum Universitas Medan Area, menyumbangkan pemikiran dan pengetahuan kepada para almamater Universitas Medan Area, dan juga menyumbangkan pemikiran dan pengetahuan kepada masyarakat luas melalui penelitian yang dilakukan. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan (Library Research) dengan mencari data seperti di buku- buku, kamus bahasa Indonesia, internet, serta mempelajari sumber - sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data - data yang akurat kepada pihak Pengadilan Negeri Medan berdasarkan putusan yang sudah diambil sebagai pedoman. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penggugat I s/d Penggugat V adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 2.258 M2 yang terletak di Jalan STM, Tergugat I telah · melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan tidak menyerahkan sertifikat asli dan mengalihkan surat tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat I s/d Penggugat V kepada Tergugat II. Kesimpulan dari kasus ini adalah Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan mengalihkan surat tersebut kepada Tergugat II. Konsekuensi yang harus dilaksanakan dan diterima Tergugat I dan Tergugat II adalah harus menerima sanksi atas apa yang telah diperbuat dan sebaiknya pihak Notaris lebih teliti dan mengetahui latar belakang dalam setiap mengeluarkan akta pemyataan maupun surat kuasa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. |
Description: | 83 Halaman |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25069 |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
108400108 - Billy Auro Rama - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 5.65 MB | Adobe PDF | View/Open |
108400108 - Billy Auro Rama - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 967.76 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.