Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25824
Title: Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak (Studi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak)
Other Titles: Implementation of Medan City Regional Regulation Number 6 of 2023 Concerning the Implementation of Child Protection (Case Study of Sexual Abuse Against Children)
Authors: Manurung, Cyntia Engelina
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Khairunnisah
Keywords: implementasiq;peraturan daerah;perlindungan anak
Issue Date: Aug-2024
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;208520034
Abstract: Kebijakan Perlindungan Anak tersebut melibatkan banyak aktor dalam proses pengambilan keputusan, membagi tugas dan mendelegasikan tugas serta koordinasi rutin berupa rapat dan dalam menanggapi kritik serta saran dari masyarakat. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Dalam Menjalankan Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Medan dari segi komunikasi, sumber daya manusia, disposisi serta struktur birokrasi cukup optimal berjalan dengan baik. K
Description: 88 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25824
Appears in Collections:SP - Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208520034 - Cyntia Engelina Manurung Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.14 MBAdobe PDFView/Open
208520034 - Cyntia Engelina Manurung Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV692.51 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.