Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27637
Title: Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Perusahaan (Studi Pada PT. Asian Agri Pabrik Kelapa Sawit Di Desa Tanah Datar, Kabupaten Asahan)
Other Titles: Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Perusahaan (Studi Pada PT. Asian Agri Pabrik Kelapa Sawit Di Desa Tanah Datar, Kabupaten Asahan)
Authors: Tarigan, Indra Jaya Sakti
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Rafiqi
Keywords: Penerapan;Peraturan Pemerintah;Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Perusahaan;implementation;Government Regulations;Social and Environmental Responsibility in Companies
Issue Date: 25-Mar-2025
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;231803025
Abstract: Penelitian ini mengkaji Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Perusahaan (Studi Pada PT. Asian Agri Pabrik Kelapa Sawit Di Desa Tanah Datar Kabupaten Asahan). Dengan rumusan masalah Pertama, bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) oleh PT. Asian Agri Pabrik Kelapa Sawit di Desa Tanah Datar Kabupaten Asahan terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, Kedua, bagaimana bentuk dan kemanfaatan tanggng jawab sosial dan lingkungan di Desa Tanah Datar berdasarkan PP No. 47 Tahun 2012 dan ketiga bagimana penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan di perusahaan PT. Asian Agri Pabrik Kelapa Sawit di Desa Tanah Datar Kabupaten Asahan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan instrument data observasi, studi dokumentasi dan wawancara dengan analisis data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Bentuk dan kemanfaatan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) di perusahaan mencakup pelestarian lingkungan, pengembangan sosial dan ekonomi, pemberdayaan masyarakat serta tanggung jawab terhadap karyawan dan konsumen. Program CSR yang diterapkan memberikan manfaat positif bagi pekerja, masyarakat, dan pemerintah, termasuk peningkatan kesejahteraan, pengembangan infrastruktur, dan pengurangan dampak lingkungan. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 oleh PT. Asian Agri di Desa Tanah Datar, Kabupaten Asahan menunjukkan komitmen yang baik dari perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Program dan inisiatif yang telah diterapkan memberikan kontribusi positif baik dari segi ekonomi maupun lingkungan, meskipun masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki, seperti peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi program CSR. This research examines the implementation of Government Regulation Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility in Companies (Study at PT. Asian Agri Palm Oil Factory in Tanah Datar Village, Asahan Regency). With the first problem formulation, how is social and environmental responsibility (CSR) regulated by PT. Asian Agri Palm Oil Factory in Tanah Datar Village, Asahan Regency is related to factory waste management. Second, what are the forms and benefits of social and environmental responsibility in Tanah Datar Village based on PP No. 47 of 2012 and third, how to implement social and environmental responsibility in the company PT. Asian Agri Palm Oil Factory in Tanah Datar Village, Asahan Regency based on PP Number 47 of 2012. The research method uses normative juridical research methods with observation data instruments, documentation studies and interviews with analytical descriptive data analysis. The research results show that Social and Environmental Responsibility (CSR) regulation in Indonesia is regulated through various regulations such as Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, Law no. 25 of 2007 concerning Capital Investment, Law no. 39 of 2014 concerning Plantations and Law no. 19 of 2003 concerning BUMN, as well as PP no. 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies. The forms and benefits of social and environmental responsibility (CSR) in companies include environmental preservation, social and economic development, community empowerment and responsibility towards employees and consumers. The implemented CSR program provides positive benefits for workers, society and the government, including increasing welfare, developing infrastructure and reducing environmental impacts. Implementation of Government Regulation Number 47 of 2012 by PT. Asian Agri in Tanah Datar Village, Asahan Regency shows good commitment from the company in carrying out social and environmental responsibility (CSR). The programs and initiatives that have been implemented have made a positive contribution both from an economic and environmental perspective, although there are still several areas that need improvement, such as increasing community participation in planning and evaluating CSR programs.
Description: 108 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27637
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
231803025- Indra Jaya Sakti Tarigan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.43 MBAdobe PDFView/Open
231803025- Indra Jaya Sakti Tarigan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.77 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.