Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27640
Title: Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam Prespektif Hak Asasi Manusia ( Studi Polres Siantar )
Other Titles: Legal Protection for Drug Abusers from a Human Rights Perspective (Siantar Police Study)
Authors: Baruno, Yogen Heroes
metadata.dc.contributor.advisor: Zulyadi, Rizkan
Pinem, Serimin
Keywords: Drug Abuse;Polres Kota Pematangsiantar;Law Enforcement;Penyalahgunaan Narkotika;Polres Kota Pematangsiantar;Penegakan Hukum
Issue Date: Apr-2025
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;231803042
Abstract: Kebijakan perlindungan HAM terhadap pecandu narkoba dimulai dimulai dari Lembaga Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga Penegak Hukum yang memilik fungsi tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi pengayom bagi masyarakat. tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Kota Pematangsiantar menjadikan Polres Kota Pematangsiantar dalam menerapkan sanksi pidana harus berhati-hati agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisis bentuk kebijakan non penal dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam prespektif Hak Asasi Manusia, hambatan pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Polres Siantar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian berasal dari data sekunder dengan pendekatan kepustakaan dan lapangan. Data dianalisis dengan analisis kualitatif dengan permasalahan dan teori yang digunakan. Hasil penelitian yang pertama adalah formulasi kebijakan non penal terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang dilakukan oleh Polres Kota Pematangsiantar dengan cara melakukan kegiatan sosialisasi bahaya narkotika/Diseminasi, patroli ditengah masyarakat melibatkan Bhabinkamtibmas, membentuk Kader-Kader anti Narkoba, hubungan kelembagaan, kerjasama komitmen anti narkoba dengan pengusaha hiburan malam di Kota Pematangsiantar, bekerjasama dengan Para Jurnalis Media di Kota Pematangsiantar dan mengoptimalisasi setiap Polsek untuk melakukan sosialisasi anti narkoba dan rajia rutin/operasi rutin anti narkoba. Kedua, perlindungan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam prespektif Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Polres Kota Pematangsintara adalah dengan menerapkan sanksi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial kepada para pecandu dengan melibatkan instansi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ketiga, Hambatan pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Polres Siantar dilihat dari apsek struktur hukum, aspek substansi hukum dan aspek budaya hukum masyarakat. The policy of protecting human rights for drug addicts starts from the Indonesian National Police as a law enforcement institution that functions not only as a law enforcer but also as a protector for the community. The high level of drug abuse in the Pematangsiantar City Police area makes the Pematangsiantar City Police have to be careful in implementing criminal sanctions so as not to violate Human Rights. This study aims to examine and analyze the form of non-penal policies in preventing drug abuse in Indonesia, the form of legal protection for drug abuse perpetrators from a Human Rights perspective, obstacles to the implementation of law enforcement for drug abuse perpetrators by the Siantar Police. This study uses a normative legal research method. The research data comes from secondary data with a literature and field approach. Data were analyzed using qualitative analysis with the problems and theories used. The first research result is the formulation of non-penal policies on the prevention of drug abuse in Indonesia carried out by the Pematangsiantar City Police by conducting socialization activities on the dangers of narcotics/Dissemination, patrols in the community involving Bhabinkamtibmas, forming anti-drug cadres, institutional relations, anti-drug commitment cooperation with night entertainment entrepreneurs in Pematangsiantar City, collaborating with Media Journalists in Pematangsiantar City and optimizing each Polsek to conduct anti-drug socialization and routine raids/routine anti-drug operations. Second, legal protection for perpetrators of drug abuse from a Human Rights perspective carried out by the Pematangsiantar City Police is by implementing medical rehabilitation sanctions, social rehabilitation for addicts by involving Pematangsiantar City Government agencies. Third, Obstacles to the implementation of law enforcement for perpetrators of drug abuse by Polres Siantar are seen from the aspects of legal structure, legal substance aspects and legal culture aspects of society.
Description: 99 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27640
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
231803042 - Yogen Heroes Baruno - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.79 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
231803042 - Yogen Heroes Baruno - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.