Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27777
Title: Laporan Kegiatan Kilinis Hukum II Perkara Perdata Nomor 841/Pdt.G/2025/PSFH.UMA- Mdn
Authors: Pinem, Elroy Franta
dkk
Keywords: Kilinis Hukum;Perdata
Issue Date: Jan-2025
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;218400003
Abstract: Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Pengertian tentang asas ne bis in idem terdapat pada ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”. Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.
Description: 103 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/27777
Appears in Collections:Laporan Kerja Praktik (LKP)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
LKP - Elroy Franta Pinem - 218400003 - Fulltext.pdfLKP Fulltext991.29 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.