Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8771
Title: Kewenangan Konstitusional Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaitannya dengan Kekuasaan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Authors: Yustifadini
metadata.dc.contributor.advisor: Eddy, Triono
Nasution, Mirza
Keywords: dewan perwakilan daerah;sistem ketatanegaraan;lembaga perwakilan daerah
Issue Date: 10-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Perubahan UUD 1945 telah memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya dalam sistem keterwakilan dalam lembaga perwakilan rakyat dengan adanya pembentukan lembaga baru yakni Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang mengakomodir kepentingan daerah di pusat Kewenangan DPD yang diberikan oleh UUD 1945 berkaitan dengan kepentingan daerah. Tetapi dalam pelaksanaannya, kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah di parlemen Indonesia masih dirasa memiliki kelemahan-kelemahan, misalnya ketidakjelasan fungsi legislasi yang dimiliki DPD dan dalam hal pengawasan kepada eksekutif (Presiden), kekuasaan yang dimiliki DPD dirasa belum cukup mengakomodir hal tersebut. Berdasarkan latarbelakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan kewenangan DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? (2) Bagaimana pelaksanaan hubungan ketatanegaraan DPD dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? (3) Bagaimana kendala/hambatan hubungan DPD dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia? Penelitian yang akan penulis lakukan termasuk tipe penelitian normatif dengan analisis bahan hukum. Analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif. Langkah selanjutnya dalam menganalisis dan menginterprestasikan data kualitatif adalah merumuskan hipotesa-hipotesa (pernyataan-pernyataan). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, kewenangan DPD diatur di dalam BAB VIIA Pasal 22C ayat (1), (2), (3) dan (4), sampai dengan Pasal 22D ayat (1), (2), (3) dan (4). Tentang mekanisme pemilihan DPD diatur di dalam Pasal 22E ayat (2), (4) UUD 1945, selain di dalam UUD 1945 ketentuan hukum mengenai keberadaan dan fungsi DPD diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Pelaksanaan hubungan ketatanegaraan DPD dengan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dilaksanakan dengan menjalankan fungsi-fungsi dari DPD yakni dalam fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan serta pemberian putusan dalam sidang paripurna MPR untuk mengimpechtment Presiden/Wakil Presiden, dimana DPD termasuk didalamnya sebagai bagian dari MPR untuk memutus presiden. Hambatan/kendala yang ada dalam pelaksanaan hubungan DPD dengan pemerintah adalah masih terbatasnya fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPD, misalnya dalam fungsi legislasi, DPD hanya sebagai lembaga yang dapat mengajukan usul rancangan undang-undang dan turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD hanya sebatas lembaga pengusul dan pembahas tidak menjadi lembaga yang menentukan disetujui atau tidaknya rancangan undang-undang yang telah dibahas tersebut.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8771
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803046.pdfFulltext1.82 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.