Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10166
Title: Kewenangan PPATK dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Authors: Khairul
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Mahmul
Nasution, Mirza
Keywords: kewenangan;pencucian uang
Issue Date: 27-May-2011
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Dalam pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang (follow the money) terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Dalam kaitan hal tersebut maka Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat sebagai pokok pembahasanan adalah pertama, bagaimanakah peran dan kewenangan PPATK Dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kedua, bagaimanakah keterkaitan peran dan kewenangan PPATK dengan instansi pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang, ketiga, bagaimanakah keterkaitan-keterkaitan peran dan kewenangan PPATK dengan lembaga penegakan hukum lainnya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang terhadap sistem hukum di Indonesia. Penelitian mengenai Kewenangan PPATK dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dititik beratkan pada studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari data primer. Alat pengumpulan data yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah dokumen atau bahan pustaka. Analisa data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Dalam Penelitian ini diuraikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antar instansi atau lembaga yang terlibat dalam upaya menegakkan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Dalam hubungan PPATK dengan pihak pelapor UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional (International Fund Transfer Instruction). Dalam kaitanya dengan penegakan hukum maka dalam hal ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Peran PPATK dengan lahimya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang semakin di rasakan urgensinya dan dibuktikan dalam beberapa kasus korupsi seperti kasus Korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang dan kasus pengelapan dana nasabah Citibank.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10166
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
091803025_Khairul.pdf989.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.