Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10524
Title: | Sistem Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Barat |
Authors: | Simanjuntak, Era Novita |
metadata.dc.contributor.advisor: | Siregar, Retnawati Tambunan, Sari Bulan |
Keywords: | sistem pengembalian pajak;pajak pertambahan nilai;pajak |
Issue Date: | 2007 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Description: | Pengernbahan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pembayaran kembali karena adanya kelebihan pembayaran PPN. Hal ini disebabkan karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar dari pada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak. Selain itu kemungkinan terjadi kelebihan pembayaran pajak bukan disebabkan Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, melainkan semata-mata disebabkan oleh kekeliruan pemtmgutan pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Proses pegembalian PPN dimulai dari PKP membuat permohonan pengembalian PPN ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, faktur Pajak Keluaran, Kontrak Kerja dan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika berkas peromohonan telah lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 ( dua) bulan sejak saat permohonan. Agar dalam pengembalian PPN tidak terjadi kesalahan, maka dibutuhkan pengawasan. Di mana pengawasan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak adalah melalui pemeriksaan dan inventarisasi penyampaian SPT Masa PPN. Jika pengawasan tidak dilakukan, maka akan terjadi penyimpangan yang dilakukan Wajib Pajak melalui penerbitan Faktur Pajak fiktif, sehingga kelebihan pembayaran pajak akan semakin meningkat. |
URI: | http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/10524 |
Appears in Collections: | SP - Accountancy |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
998300054_Eva Novita Simanjuntak.pdf | Fulltext | 2.06 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.