Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10614
Title: Pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan Terhadap Sistem Pengupahan Bagi Pekerja Perusahaan Swasta di Sumatera Utara (Studi pada UD. Keripik Rumah Adat Minang)
Authors: Matondang, Abdul Muis
metadata.dc.contributor.advisor: Maswandi
Harahap, Dessy Agustina
Keywords: upah;pekerja;perusahaan swasta;wages;employees;private companies
Issue Date: 11-Apr-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;148400074
Abstract: Workers have a very important role and position as actors and goals of development. In accordance with the role and position of the workforce, manpower development is needed to improve the quality and participation in building and improving the protection of workers and their families in accordance with human dignity. Protection of workers is intended to guarantee the basic rights of workers / laborers and guarantee equal opportunities and treatment without discrimination on any basis to realize the welfare of workers / laborers and their families while paying attention to the progress of the business world. The problem in this study is how the arrangement of wages for workers in private companies, how the wage setting system for workers in North Sumatra and how standard wages are for U.D. workers. Minang Traditional House Chips are in accordance with wage provisions in North Sumatra. The research method used is library research, namely by conducting research on various reading sources, namely books, legal magazines, opinions of scholars, law regulations and also lecture materials. And field research (Field Research) that is by doing spaciousness in this case the writer directly carried out UD Keripik Rumah Adat Minang Jln. Pelajar Timur, Gg. Kelapa No.16, Medan Maimun, Sumetera Utara, for conducting interviews. The results of the study that the regulation of wages for workers in private companies is regulated in Act No. 13 of 2003 concerning Employment, Government Regulation No.78 of 2015 concerning remuneration and KEP.100 / MEN / VI / 2004 concerning Provisions for the Implementation of Specific Time Work Agreements . The wage setting system for private workers in North Sumatra can be done by providing basic wages that can be obtained on a monthly, weekly and daily basis. According to Article 41 of Government Regulation No.78 of 2015 concerning wage wages consisting of unpaid wages; or basic wages including fixed allowances. For companies with a working time system of 6 (six) days a week, monthly wages are divided into 25 (twenty five). For companies with a working time system of 5 (five) days a week, the monthly wage is divided into 21 (twenty one). Wage standards for U.D. workers Minang Traditional House Chips are carried out daily in accordance with the wage provisions in North Sumatra, with a wage of Rp. 50,000.- (fifty thousand rupiahs), up to Rp. 100,000 (one hundred thousand rupiah) per day. Because according to the North Sumatra Provincial Minimum Wage (UMP) in 2018 amounting to Rp 2,132,188. UMP North Sumatra.
Description: Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran sertanya dalam penbangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang upah bagi pekerja di perusahaan swasta, bagaimana sistem penetapan upah bagi pekerja di Sumatera Utara dan bagaimana standart pengupahan bagi pekerja U.D. Keripik Rumah Adat Minang telah sesuai dengan ketentuan pengupahan di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Dan penelitian lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan UD Keripik Rumah Adat Minang Jln. Pelajar Timur, Gg.Kelapa No.16, Medan Maimun, Sumetera Utara, untuk melakukan wawancara. Hasil penelitian bahwa pengaturan tentang upah bagi pekerja di perusahaan swasta diatur pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sistem penetapan upah bagi pekerja Swasta di Sumatera Utara dapat dilakukan dengan memberikan upah pokok yang dapat diperoleh secara bulanan, mingguan dan harian. Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan upah terdiri dari upah tanpa tunjangan; atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima). Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu). Standart pengupahan bagi pekerja U.D. Keripik Rumah Adat Minang dilakukan secara harian sesuai dengan ketentuan pengupahan di Sumatera Utara yaitu dengan upah Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya. Karena menurut Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2018 sebesar Rp 2.132.188. UMP Sumatera Utara.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/10614
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400074 - Abdul Muis Matondang - Fulltext.pdfFulltext1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.