Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12226
Title: Kajian Tentang Pelaksanaan Perkawinan Adat Aceh dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Other Titles: Study on the Implementation of Acehnese Traditional Marriages from a Positive Legal Perspective in Indonesia
Authors: Arion, Surya
metadata.dc.contributor.advisor: Jamillah
Marsella
Keywords: perkawinan;adat aceh;hukum positif;positive law;indigenous aceh;marriage
Issue Date: 22-Apr-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400094
Abstract: The implementation of Aceh Indigenous Marriage in the Positive Legal Perspective in Indonesia is almost the same as the implementation of marriages in other regions in this country, only what distinguishes it in the implementation of traditional marriages in Aceh is sourced from Islamic Sharia rules as the religion adopted by the Acehnese people. mostly and has become a culture from the past. Similarly, the marriage that was held in the village of Badegong is still within the scope of the Aceh Province. The problems raised in this study are focused on the marital regulations and the conditions in the traditional marriage of marriages implemented in the village of Badegong District: South Teupah Regency: Simeulue, each of which is still carried out traditionally and how the rules apply in the community against marital rules established by the State. The research method used is Normative Juridical, and the data collection technique used is Library Research, which is research based on reading sources, namely, laws, books, online data, and legal journals relating to the material discussed. in this thesis proposal. In this study also contains primary and secondary data. Field Research (field research) that is by conducting direct research into spaciousness. In this case the research directly conducted research in the Village of Badegong District: South Teupah Regency: Simeulue. The implementation of Aceh traditional marriage in the perspective of positive law in Indonesia, the simple implementation of marriage in the village of Badegong is still customarily carried out by the community, but every rule that has been set by the government is still adhered to and carried out as long as it does not conflict with Islamic law, both the terms of the marriage and the rules for its implementation. And if the offense will be sanctioned according to customary law, among others, pay a penalty for loss of mahar amounted to Rp.1.500.000; to the customary.
Description: Pelaksanaan Perkawinan Adat Aceh dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia itu dalam pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan perkawinan di daerah lain yang ada di Negara ini, hanya saja yang membedakannya dalam pelaksanaan perkawinan adat aceh bersumberkan dari aturan Syariat Islam sebagai mana agama yang dianut oleh masyarakat aceh kebanyakan dan telah menjadi budaya dari masa lalu. Sama halnya dengan pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan di Desa Badegong yang masih dalam ruang lingkup Daerah Provinsi Aceh tersebut. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini di fokuskan pada peraturanperaturan perkawinan serta syarat-syarat dalam perkawinan adat pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan di Desa Badegong Kecamatan: Teupah Selatan Kabupaten: Simeulue yang setiap pelaksanaannya masih dilakukan secara adat serta bagaimana aturan yang berlaku dalam masyarakat tersebut terhadap aturan perkawinan yang di tetapkan oleh Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Library Research (penelitian kepustakaan) yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan sumber bacaan yaitu, Undang-undang, Buku-buku, Data online, serta jurnal hukum yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam proposal skripsi ini. Dalam penelitian ini juga mengandung data primer dan sekunder. Field Research (penelitian lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini penelitian langsung melakukan penelitian di Desa Badegong Kecamatan: Teupah Selatan Kabupaten: Simeulue. Pelaksanaan perkawinan adat aceh dalam perspektif hukum positif di Indonesia sederhananya pelaksanaan perkawinan di Desa Badegong secara adat masih dilaksanakan oleh masyarakatnya namun setiap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tetap ditaati dan dilaksanakan selama itu tidak bertentangan dengan syariat Islam, Baik itu syarat perkawinan maupun aturan pelaksanaannya. Dan apabila melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi menurut hukum adat diantaranya membayar denda hilangnya mahar sebesar Rp.1.500.000; kepada kepala adat.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12226
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400094 - Surya Arion - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV362.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
158400094 - Surya Arion - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography944.94 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.