Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12660
Title: Kajian Hukum Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 387/Pid.Sus/2018/PN.Bnj)
Other Titles: Legal Studies Crime Against Decency in terms of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons (Study of Decision Number: 387 / Pid.Sus / 2018 / PN.Bnj)
Authors: Dalimunthe, Asdi Syukur
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Zulyadi, Rizkan
Keywords: tindak pidana;kejahatan kesusilaan;perdagangan orang;criminal acts;crime of decency;human trafficking
Issue Date: 3-Oct-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: kejahatan kesusilaan merupakan bentuk sebagai bentuk pelanggaran atau kejahatan terhadap nilai nilai susila mengenai adat kebiasaan yang baik sopan santun atau perbuatan yang berhubungan dengan seksual namun bentuk kejahatan kesusilaan sifatnya masih relatif. Kejahatan kesusilaan ini merupakan salah satu dari aktivitas kriminal berkembangan cepat yang disebabkan karena adanya perkembangan dibidang teknologi dan informasi. permasalah dalam skripsi ini ialah bentuk perlindungan hukum bagi korban kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007, dan bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007. jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah menggunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan, penulis juga menggunakan penelitian lapangan. Penelitian lapangan disini tidak seperti penrlitian hukum empiris, namun penelitian hukum dalam hal ini adalah penelitian yang dilakukan secaralangsung dengan pihak instansi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti yaitu penelitian hukum yang dilakukan di pengadilan neeri binjai dengan mengambil putusan perkara nomor 387/Pid.sus/2018/PN.Bnj. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum bagi pidana korban kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007 ialah menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan ketentuan undang undang dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana asusila, penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2007 ialah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda paling sedikit 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah)
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12660
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400095 - Asdi Syukur Dalimunthe - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV270.6 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
168400095 - Asdi Syukur Dalimunthe - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography3.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.