Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1291
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHarahap, Subhan Fajri-
dc.date.accessioned2017-08-29T11:31:32Z-
dc.date.available2017-08-29T11:31:32Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1291-
dc.descriptionPenilaian prestasi kerja PNS adalah Proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Sebagaimana kita ketahui bahwa penilaian prestasi kerja PNS selama ± 34 tahun belakang ini adalah menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil digantikan dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. PP Nomor 46 Tahun 2011 ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Kantor Camat Medan Sunggal Kota Medan. Sesuai dengan rumusan dan tujuan penelitian, maka bentuk penelitian ini menitik beratkan pada proses, deskripsi analisis, yang bertujuan untuk mengetahui kebijakan yang diambil sehubungan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Kantor Camat Medan Sunggal Kota Medan. Hasil penelitian menjelaskan Implementasi Penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 di Kantor Camat Kecamatan Medan Sunggal masih belum terlaksana secara efektif. Masih banyak pegawai (PNS) yang belum benar-benar mengerti prosedur dan mekanisme penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011. Pelaksanaan penilaian prestasi kerja masih belum optimal dilakukan. Berdasarkan keberperanan empat unsur penentu keberhasilan implementasi kebijakan, setiap unsur dapat dipenuhi walaupun belum sempurna. Masih banyak kekurangan dalam unsur komunikasi. Para pegawai (PNS) sebagai sasaran kebijakan penilaian prestasi kerja ini banyak mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai penilaian prestasi kerja. Informasi yang ada pun tidak memberikan kejelasan kepada pegawai (PNS) akan penyusunan SKP dalam program penilaian prestasi kerja PNS. Penyampaian pesan yang tidak sempurna karena banyak alur yang harus dilalui dan ketidakjelasan pesan membuat pegawai (PNS) bingung akan program yang sebenarnya.en_US
dc.description.abstractPenilaian prestasi kerja PNS adalah Proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Sebagaimana kita ketahui bahwa penilaian prestasi kerja PNS selama ± 34 tahun belakang ini adalah menggunakan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil digantikan dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. PP Nomor 46 Tahun 2011 ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Kantor Camat Medan Sunggal Kota Medan. Sesuai dengan rumusan dan tujuan penelitian, maka bentuk penelitian ini menitik beratkan pada proses, deskripsi analisis, yang bertujuan untuk mengetahui kebijakan yang diambil sehubungan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil khususnya pada Kantor Camat Medan Sunggal Kota Medan. Hasil penelitian menjelaskan Implementasi Penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 di Kantor Camat Kecamatan Medan Sunggal masih belum terlaksana secara efektif. Masih banyak pegawai (PNS) yang belum benar-benar mengerti prosedur dan mekanisme penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011. Pelaksanaan penilaian prestasi kerja masih belum optimal dilakukan. Berdasarkan keberperanan empat unsur penentu keberhasilan implementasi kebijakan, setiap unsur dapat dipenuhi walaupun belum sempurna. Masih banyak kekurangan dalam unsur komunikasi. Para pegawai (PNS) sebagai sasaran kebijakan penilaian prestasi kerja ini banyak mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai penilaian prestasi kerja. Informasi yang ada pun tidak memberikan kejelasan kepada pegawai (PNS) akan penyusunan SKP dalam program penilaian prestasi kerja PNS. Penyampaian pesan yang tidak sempurna karena banyak alur yang harus dilalui dan ketidakjelasan pesan membuat pegawai (PNS) bingung akan program yang sebenarnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPenilaian Prestasi Kerjaen_US
dc.subjectPegawai Negeri Sipilen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Camat Medan Sunggal Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Master of Public Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131801054_file 1.pdfCover81.73 kBAdobe PDFView/Open
131801054_file 2.pdfAbstract46.56 kBAdobe PDFView/Open
131801054_file 3.pdfIntroduction52.58 kBAdobe PDFView/Open
131801054_file 4.pdfChapter I91.86 kBAdobe PDFView/Open
131801054_file 5.pdfChapter II99.1 kBAdobe PDFView/Open
131801054_file 6.pdfChapter III57.98 kBAdobe PDFView/Open
131801054_file 8.pdfReference115.39 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.