Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1507
Title: Penerapan Prinsip Cepat Dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Wandila, Bayyazid
Keywords: tenaga kerja;sengketa ketenaga kerjaan
Issue Date: 31-Jul-2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Lahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan angin segar bagi masyarakat Indonesia, khususnya pencari keadilan di bidang ketenaga kerjaan, betapa tidak sebelum berlakunya undang-undang ini, semula penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan melalui Departemen Tenaga Kerja, lalu diteruskan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Daerah (P4D) dan jika para pihak yang berperkara belum merasa puas dapat banding ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Pusat (P4P). Lembaga P4P bukanlah benteng yang terakhir dalam penyelesaian ketenagakerjaan ini, masih terkait lembaga-lembaga lainnya yaitu Menteri Tenaga Kerja, dan berhubung putusan P4D, P4P dan Menteri Tenaga Kerja merupakan putusan pemerintah, maka berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, para pihak baik tenaga kerja maupun perusahaan (majikan) dapat melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga praktis dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan dapat memakan waktu bertahun-tahun dan tidak memiliki batas waktu yang jelas yaitu ibarat boleh dikatakan berperkara antara tenaga kerja dengan majikan tanpa ujung dan tanpa tepi. Conditio sine quanon bagi pencari keadilan menimbulkan kejenuhan dan ketidak pastian hukum dan hal demikian sangat bertentangan dengan prinsip cepat sebagaimana yang ditentukan menurut UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Kehakiman yang merupakan ruh dari prinsip cepat bagi pihak yang berkeinginan dalam penyelesaian perkara yaitu harus selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai nilai-nilai kepatutan. Keberadaan UU No. 2 Tahun 2004 harus disikapi oleh penegak hukum (Hakim) bahwa penyelesaian sengketa dengan cepat merupakan suatu keharusan karena akan menguntungkan para pihak, namun kenyataannya meskipun batas waktu sudah ditentukan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yaitu mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung sudah selesai dalam waktu 140 hari, praktiknya waktu yang ditentukan tersebut bukan 140 hari, akan tetapi bisa memakan waktu bertahun-tahun juga, belum lagi jika ada upaya hukum luar biasa, misalnya Peninjauan Kembali dan Perlawanan, tentu saja kondisi ini tidak berbeda dengan kondisi sebelum berlakunya undang-undang yang baru.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1507
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400035_FILE1.pdfCover105.61 kBAdobe PDFView/Open
128400035_FILE2.pdfAbstract229.53 kBAdobe PDFView/Open
128400035_FILE3.pdfIntroduction768.15 kBAdobe PDFView/Open
128400035_FILE4.pdfChapter I272.55 kBAdobe PDFView/Open
128400035_FILE5.pdfChapter II244.83 kBAdobe PDFView/Open
128400035_FILE6.pdfChapter III247.22 kBAdobe PDFView/Open
128400035_FILE8.pdfReference602.03 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.