Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1558
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLumbantoruan, Tri Indra-
dc.date.accessioned2017-09-07T08:33:36Z-
dc.date.available2017-09-07T08:33:36Z-
dc.date.issued2015-03-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/1558-
dc.description.abstractPembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah tentang ditolaknya permohonan pailit di Pengadilan Negeri Medan, dalam hal ini pengertian Pailit adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya, berdasarkan putusan hakim . kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawasan. Permasalahan dan pembahasan dalam skripsi ini adalah Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pailit, Apa yang menjadi alasan penolakan permohonan pailit pada pengadilan, Bagaimana akibat hukum jika terjadi kepailitan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang dibahas, Metode penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum pendapat para sarjana dan juga bahan-bahan kuliah. dan juga Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil Kasus yang berhubungan dengan judul yaitu tentang permohonan pailit yaitu Putusan No: 08/Pailit/2013/ PN.Niaga.Mdn. Kesimpulan dalam skripsi ini Permohonan Pailit yang biasanya dilakukan dengan alasan bahwa dirinya maupun kegiatan usaha yang dijalankannya tidak mampu lagi untuk melaksanakan seluruh kewajibannya, terutama dalam melakukan pembayaran utang-utangnya terhadap para krediturnya. Bahwa salah satu syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan pernyataan pailit adalah pembuktian atas fakta dan keadaan dalam perkara kepailitan harus dapat dilakukan dengan sederhana, dan juga harus dapat membuktikan Termohon Pailit memiliki dua atau lebih Kreditur. Dalam hal terjadinya Pailit maka dapat mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitur serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pailit diucapkan, baik itu benda yang bergerak maupun tidak bergeraken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectdebituren_US
dc.subjectpenolakan pailiten_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Tidak Dipenuhinya Kewajiban Debitur Dan Penolakan Pailit Oleh Pengadilan NO.08/PAILIT/2013/PN.NIAGA/MEDANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400104_file1.pdfCover172.79 kBAdobe PDFView/Open
108400104_file2.pdfAbstract84.14 kBAdobe PDFView/Open
108400104_file3.pdfIntroduction89.11 kBAdobe PDFView/Open
108400104_file4.pdfChapter I120.74 kBAdobe PDFView/Open
108400104_file5.pdfChapter II111.41 kBAdobe PDFView/Open
108400104_file6.pdfChapter III180.75 kBAdobe PDFView/Open
108400104_file8.pdfReference87.07 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.