Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19418
Title: Laporan Kerja Praktek Sumatera Utara di PT. Karya Serasi Jaya Abadi
Authors: Gultom, Frendly
Keywords: kepuasan karyawan;penilaian kinerja;kehadiran karyawan;kedisiplinan karyawan
Issue Date: 4-Jun-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;198150076
Abstract: Berdasarkan penelitian yang dilakukan di PT. Karya Serasi Jaya Abadi diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Dimensi kepuasan karyawan yang telah diukur menunjukkan bahwa untuk jenis pekerjaan 75% menyatakan setuju, gaji 60% menyatakan sangat setuju, kesempatan promosi 47,5% menyatakan sangat setuju, supervisi 47,5% tidak memutuskan jawaban, rekan kerja 70% menyatakan setuju, lingkungan kerja 60% menyatakan setuju dan bonus 75% menyatakan setuju. Sedangkan untuk kontribusi karyawan yaitu keterampilan kerja 41,6% menyatakan setuju, motivasi kerja 41,6% menyatakan setuju, loyalitas 50% tidak memutuskan jawaban, tanggung jawab 79,1% menyatakan setuju dan ide kreatif 54,1% menyatakan setuju. 2. Terdapat 6 KPI dalam penilaian kinerja PT. Karya Serasi Jaya Abadi dengan bobot paling tinggi persentase penerimaan gaji sebesar 0,366, persentase ketepatan hasil kerja, persentase kehadiran karyawan, persentase pelatihan kepemimpinan, jumlah kecelakaan kerja yang terjadi dan bobot yang paling rendah jumlah konflik sebesar 0,075. 3. Kinerja PT. Karya Serasi Jaya Abadi terhadap karyawan masih kurang baik, hal ini ditunjukkan dengan nilai indeks perbaikan sebesar 1,655. Berdasarkan pengukuran matrik OMAX indikator yang harus diperbaiki yaitu persentase kehadiran karyawan, karena indikator tersebut berada pada level 5.
Description: 100 Halaman
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/19418
Appears in Collections:Laporan Kerja Praktik (LKP)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198150076 - Frendly Gultom - LKP.pdfLKP Fulltext7.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.