Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2225
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZalukhu, Afriady Saputra-
dc.date.accessioned2017-10-16T07:05:51Z-
dc.date.available2017-10-16T07:05:51Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/2225-
dc.description.abstractPT. Asuransi Jiwasraya Pematang Siantar merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bergerak dibidang jasa asuransi jiwa yang pertama didirikan di Indonesia. Pendapatan dari premi asuransi jiwa yang dibayarkan oleh nasabah diakui atas dasar tunai (cash basic). Dari uraian tersebut, dirumuskan masalah penelitian adalah "Apakah pengakuan pendapatan asuransi jiwa pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Pematang Siantar sudah sesuai dengan PSAK No.36?". Tujuan penelitian ini ndalah untuk mengetahui pengakuan pendapatan asuransi jiwa produk dana multi proteksi plus pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Pematang Sinntar. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian destkriptif. Populasi penelitian adalah seluruh pendapatan PT. Asuransi Jiwasraya Pematang Siantar mulai berdirinya sampai tahun 2013. Sampel penelitian adalah pendapatan asuransi jiwa dana multi proteksi plus pada PT. Asuransi Jiwasraya Pematang Siantar tahun 20 12-2013. Data yang dibutuhkan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif dengan pendekatan non kuantitatif. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa premi asuransi jiwn dana multi proteksi plus pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Pematang Siantar ditentukan berdasarkan tarif yang sudah ditentukan oleh perusahaan dan masa pembayaran premi dengan mempertimbangkan manfaat produk dan umur pemegang polis saat polis diterbitkan. Pengakuan pendapatan asuransi jiwa dana multi proteksi plus pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Pematang Siantar didasarkan atas dasar tunai (cash basis), yaitu pendapatan dari premi asuransi jiwa dana multi proteksi plus diakui pada saat nasabah melnkukan pembayaran premi asuransinya secara tunai. Pengakuan pendapatan pada PT. Asuransi Jiwasraya Pematang Siantar belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 36, yaitu pendapatan dari premiasuransi dana multi proteksi plus mengakui adanya selisih tunai antara nilai kini estimasi manfaat polis masa depan yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnyna harus dikurangkan dengan nilai kini estimasi premi masa depan yang akan diterima pemegang polis harus diakui. Saran yang diberikan sebagai bahan pertimbangan kepada pimpinnn perusahaan adalah sebaiknya pengakuan pendapatan asuransi jiwa dana multi proteksi plus dilakukan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 36en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpendapatan asuransien_US
dc.titleAnalisis Pengakuan Pendapatan Asuransi Jiwa pada PT. Asuransi Jiwasraya Cabang Pematang Siantaren_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108330124_file1.pdfCover93.57 kBAdobe PDFView/Open
108330124_file2.pdfAbstract103.62 kBAdobe PDFView/Open
108330124_file3.pdfIntroduction330.84 kBAdobe PDFView/Open
108330124_file4.pdfChapter I145.9 kBAdobe PDFView/Open
108330124_file8.pdfReference95.15 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.