Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/23417
Title: Asuransi Ganti Rugi Pertanggungan pada PT. Asuransi Ramayana, Tbk Cabang Medan
Other Titles: Indemnity Insurance Coverage at PT. Ramayana Insurance, Tbk Medan Branch
Authors: Sunarti, Dwi
metadata.dc.contributor.advisor: -
Keywords: asuransi;ganti rugi pertanggungan;insurance;liability compensation
Issue Date: 2006
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;018330059
Abstract: Kesimpulan 1. PT. Asuransi Ramayana Terhuka Cabang Medan rnerupakan perusahaan jasa yang bergerak di bidang asuransi. khususnya asuransi kerugian. 2. Asuransi adalah merupakan perjanjian antara dua pihak, dirnana pihak yang satu sebagai penanggung. dan pihak yang lainnya sebagai tertanggung Pihak tertanggung rnengharapkan adanya suatu ganti kerugian atas kernungkinan terjadinya peristiwa yang dapat saja terjadi dan belum dapat ditentukan saat akan terjadinya, dan rnungkin rnengakibatkan adanya kerugian. selama kerugian tersebut bukanlah rnerupakan suatu unsur kesengajaan . 3 Atas adanya pembagian resiko dalam menjamin kerugian-kerugian yang akan diderita oleh para terjamin atau pihak perusahaan asuransi , tertangung wajib membayar sejurnlah prerni sesuai dengan tarif yang telah ditentukan ditambah dengan biaya-biaya polis dan materai . 4. Apabila tertanggung menyadari dan menghayati arti pentingnya mengapa seseorang rnemiliki asuransi yaitu sebagai: a Perlindungan untuk keluarga. b Perencanaan tabungan hari tua. c. Asuransi sebagai alat penabung. d. Dana untuk memanfaatkan peluang bisnis. 5. Apabila tertanggung dapat menunjukkan bukti-bukti kebenaran atas kerugian yang dideritanya, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan keinginan tertanggung. sejauh tidak menyirnpang dari aturan yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersarna pada saat penutupan polis asuransi. 6. Perusahaan asuransi yang mempunyai agen. mempunyai komitmen yang kuat untuk rnemiliki agen yang profesional yang telah mengikuti training yang diselenggarakan oleh perusahaan yang diwakilinya. Conclusion 1. PT. Ramayana Injury Insurance Medan Branch is a company services operating in the insurance sector. especially loss insurance. 2. Insurance is an agreement between two parties, both parties one is the guarantor. and the other party as Insured The insured party expects compensation losses due to the possibility of events that could occur and it cannot be determined when it will happen, and it is possible result in losses. as long as the loss is not intentional. 3 On the existence of risk sharing in guaranteeing losses will be suffered by the insured or the insurance company, The insured person is obliged to pay the initial amount according to the stated tariff determined plus policy costs and stamp duty. 4. If the insured realizes and appreciates the importance of why a person has insurance which is as follows: a Protection for the family. b Planning for retirement savings. c. Insurance as a saving tool. d. Funds to take advantage of business opportunities. 5. If the insured can show evidence of the truth of the above losses suffered, the insurance company will provide compensation losses according to the wishes of the insured. as long as it doesn't deviate from the applicable rules and agreements that have been agreed are the same as in at the time of closing the insurance policy. 6. Insurance companies that have agents. have that commitment It is strong to have a professional agent who has attended training organized by the company he represents.
Description: 68 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/23417
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018330059 - Dwi Sunarti - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.07 MBAdobe PDFView/Open
018330059 - Dwi Sunarti - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV825.85 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.