Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/236
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSimbolon, Desi Handayani-
dc.date.accessioned2017-07-18T06:43:14Z-
dc.date.available2017-07-18T06:43:14Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/236-
dc.description.abstractHukum mengenai tanah di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum yang bersifat Kolonial sebagai akibat selama ratusan tahun dijajah oleh belanda, sehingga ada dua macam tanah yaitu tanah-tanah dengan hak barat dan tanah-tanah dengan hak adat, yang tentu akan berbeda pula mengenai peralihannya, dalam hal jual beli juga cara perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang bersangkutan. Permasalahan dalam penulisan skripsi adalah bagaimana proses penyelesaian peralihan hak atas tanah dalam objek sengketa. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian peralihan hak atas tanah dalam objek sengketa. Metode Penelitian adalah Untuk mengetahui data yang dipergunakan dalam penulisan ini maka penulis mempergunakan 2 (Dua) metode: Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil Putusan No. 149/Pdt.G/2012/PN.Medan untuk dianalisis. Proses penyelesaian perselisihan sengketa kepemilikan hak atas tanah diselesaikan dengan melalui pengajuan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, melihat bukti-bukti dari pihak penggugat dan juga tergugat, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Hingga pada akhirnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini membuat suatu keputusan dengan Mengabulkan gugatan dari Penggugat, dan menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik tanah yang sah atas objek sengketa tanah, menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan para pihak tergugat untuk mengossongkan tanah yang menjadi objek sengketa dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara. Bagi masyarakat luas hendaknya mendatangi Kantor Pertanahan terdekat sekedar mencari informasi bagaimana sebenarnya proses peralihan hak atas tanah dan syarat-syaratnya. Karena pada dasarnya proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan di depan PPAT akan memberikan kepastian hukum. Bagi pihak pemerintah terutama instansi yang berwenang di bidang pertanahan ini dapat kiranya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penerangan-penerangan tentang bagaimana proses peralihan hak atas tanah yang sebenarnya serta bagaimana syarat-syarat yang diperlukan serta kegunaannya.en_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectSengketa Tanahen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Objek Sengketaen_US
dc.title.alternativeStudi Kasus Putusan No.149/Pdt.G/2012/PN.Medan, PT, Jo MAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400033_file1.pdfCover144.72 kBAdobe PDFView/Open
128400033_file2.pdfAbstract82.78 kBAdobe PDFView/Open
128400033_file3.pdfIntroduction271.37 kBAdobe PDFView/Open
128400033_file4.pdfChapter I719.92 kBAdobe PDFView/Open
128400033_file5.pdfChapter II861.05 kBAdobe PDFView/Open
128400033_file6.pdfChapter III730.65 kBAdobe PDFView/Open
128400033_file8.pdfEnclousure869.28 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.