Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24155
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Anggreini Atmei-
dc.contributor.advisorSiregar, Fitri Yani-
dc.contributor.authorGunaldy, Mutti Pryatin-
dc.date.accessioned2024-06-03T02:53:14Z-
dc.date.available2024-06-03T02:53:14Z-
dc.date.issued2023-09-12-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24155-
dc.description96 Halamanen_US
dc.description.abstractDalam fidusia penyerahan hak milik atas kepercayaan selalu disebut dengan penyerahan untuk melanjutkan hak atas penguasanya. Menurut Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu sering disebut dengan kata hak milik dari debitur ke kreditur. Jaminan fidusia atas barang-barang debitur untuk kreditur dalam penguasaan fisik atas barang-barang tersebut dan dengan syarat sebagaimana debitur melunasi hutangnya, maka kreditur akan mengembalikan atas barang-barang itu kepada debitur. Di suatu penelitian pasti ada tujuan, maka penelitian ini bertujuan untuk menggalih lebih dalam juga mengetahui Sengketa Jaminan Fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangatur Ganda Kab. Asahan. Dari Jaminan Fidusia ini juga terdapat dokumentasi yang berisi tentang dokumen yang berasal dari dokumentasi profil dan dokumen mengenai tentang jaminan fidusia. Terdapat data yang terkumpul menggunakan akal berfikir, dan cara mengetahui fakta-fakta khusus untuk ditarik secara generalisasi yang umum. Pada hasil penelitian ini dapan ditarik atau disimpulkan bahwa dalam Jaminan Fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangatur Ganda Kab. Asahan, memilih untuk penyelesaian melalui keputusan Bersama. Tetapi untuk saat ini nasabah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangatur Ganda Kab. Asahan pernah beberapa kali melakukan kredit macet, dan dari mengambil Tindakan dengan cara memberi surat sebanyak tiga kali, lalu jika tidak membayar juga maka akan melakukan turun langsung kelapangan untuk melaksanakan survei, dan cara terakhir yaitu dengan cara melibatkan kepengadilan, karena jalan terakhir yaitu jalur hukum. Namun dengan cara-cara diatas akan menyelesaikan sengketa jaminan fidusia yang bagus. In fiduciary the transfer of property rights in trust is always referred to as surrender by continuing over the ruler. According to Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, it is often referred to as the word property from the debtor to the creditor. Fiduciary guarantees for the debtor's goods for the creditor in physical possession of these goods and on the condition that the debtor pays off his debt, the creditor will return the goods to the debtor. In a study, there must be a purpose, so this study aims to dig deeper and find out the Fiduciary Guarantee Disputes at PT. People's Credit Bank Mangatur Ganda Kab. Sharpen. From this Fiduciary Guarantee there is also documentation containing documents originating from profile documentation and documents regarding fiduciary guarantees. There is data that is collected using common sense, and how to find out specific facts to be drawn in general generalizations. The results of this study can be drawn or concluded that the Fiduciary Guarantee at PT. People's Credit Bank Mangatur Ganda Kab. Asahan, choosing to settle through a joint decision. But for now PT. People's Credit Bank Mangatur Ganda Kab. Asahan has done bad credit once, and from taking action by giving letters three times, then if you don't pay too then he will go directly to the field to carry out a survey, and the last way is by involving the courts, because the last way is the legal route. However, the above methods will resolve the dispute over good fiduciary guarantees.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;198400381-
dc.subjecttanggung jawab hukumen_US
dc.subjecteksekusi jaminan fidusiaen_US
dc.subjectpelunasan utang debituren_US
dc.subjectegal responsibilityen_US
dc.subjectexecution of fiduciary guerenteesen_US
dc.subjectrepayment of debt’s of debtor’sen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Pelunasan Utang Debitur pada Lembaga Pembiayaan Perbankan (Studi pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangatur Ganda Kab. Asahan)en_US
dc.title.alternativeLegal Responsibility In Implementing Fiduciary Collateral For Payment Of Debtor’s Debt At Financing Institutions ( Studies At PT. Bank Perkreditan Rakyat Mangatur Ganda Kab. Asahan)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400381 - Mutti Pryatin Gunaldy - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.2 MBAdobe PDFView/Open
198400381 - Mutti Pryatin Gunaldy - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV523.18 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.