Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24602
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.authorSusanto, Yadi-
dc.date.accessioned2024-07-12T07:03:43Z-
dc.date.available2024-07-12T07:03:43Z-
dc.date.issued2011-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24602-
dc.description62 Halamanen_US
dc.description.abstractKesimpulan 1. Apabila pemborong tidak melaksanakan kontrak kerja pembangunan Sekolah Menengah Umum sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian maka pihak pemberi kerja (Pemko Medan) dapat mengajukan tuntutan wanprestasi kepada pemborong atau melaksanakan pemutusan hubungan kerja dan menyerahkan proyek kepada pihak ketiga. Dengan demikian hipotesa yang diajukan telah terbukti kebenarannya dan dapat dijadikan dalil dalam penelitian ini. 2. Apabila terbit resiko yang disebabkan oleh suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian pembangunan Sekolah Menengah Umum, misalnya karena banjir, kebakaran atau gempa bumi dan sebagainya, maka dapat dikatakan para pihak terbebas untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, dan para pihak tetap dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelurnnya. Tetapi apabila resiko yang timbul adalah dikarenakan salah satu pihak, maka pihak penyebab resiko tersebut muncul adalah sebagai pihak yang menanggung kerugian. 3. Tanggung jawab pemborong terhadap pelaksanaan kontrak kerja pembangunan sekolah menengah umum pada dasamya meliputi tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan mutu dan kualitas pekerjaan, maupun jenis pekerjaan, serta penyelesaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang dijanjikan sebelumnya. 4. Pelaksanaan pembayaran yang dilakukan dalam pemborongan pekerjaan pembangunan Sekolah Menengah Umum ini dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian secara tertulis dimana ditentukan di dalamnya bahwa pelaksanaan pembayaran dilakukan berdasarkan sepakat para pihak, baik itu tata cara pembayaran maupun jumlah pembayaran dan syarat-syarat pelaksanaan pembayarannya. Pembuatan perjanjian dalam rangka pelaksanaan pembayaran tersebut telah dapat memenuhi kepastian hukum dan juga telah dapat mengantisipasi keadaan-keadaan yang akan timbul di belakang hari. 5. Bahwa terlaksananya perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan Sekolah Menengah Umum adalah dengan sepakatnya para pihak pada hal-hal pokok yang ditentukan dalam perjanjian yang mereka buat, yaitu: Lingkup pekerjaan Dokumen kontrak Masa kontrak. Kewajiban kontraktor. Kewajiban pemilik. Pengawas pelaksanaan Jumlah nilai kontrak Cara Pembayaran Pekerjaan tambah atau kurang Jaminan pelaksanaan I pemeliharaan. Cara dan syarat-syarat penyerahan pekerjaan. Ketentuan hukum Sanksi dan denda Domisili. Lain-lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400318-
dc.subjecttinjauanen_US
dc.subjecthukum perjanjian pemborongan pekerjaan yang tidak selesai tepat pada waktunyaen_US
dc.subjectreviewen_US
dc.subjectlaw on contracts for work that is not completed on timeen_US
dc.titleTinjauan terhadap Akibat Hukum Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang Tidak Selesai Tepat pada Waktunya (Studi Kasus: PT. Ridho Anugrah Medan)en_US
dc.title.alternativeReview of the Legal Consequences of Contracting Work Agreements that are Not Completed on Time (Case Study: PT. Ridho Anugrah Medan)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400318 - Yadi Susanto - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography7.96 MBAdobe PDFView/Open
078400318 - Yadi Susanto - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.38 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.