Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24826
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorNasution, Aulia Rosa-
dc.contributor.authorPambudi, Rio-
dc.date.accessioned2024-07-29T07:31:38Z-
dc.date.available2024-07-29T07:31:38Z-
dc.date.issued2019-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24826-
dc.description71 Halamanen_US
dc.description.abstractTindak pidana peijudian yang teljadi di Indonesia telah mengakibatkan jumlah kerugiannya sangat besar, pelaku dari tindak pidana peljudian ini berharap mendapatkan keberuntungan yang besar melalui cara mengadu nasib dengan berjudi. Perjudian pada dasarnya merupakan permainan di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang yang berarti pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan peijudian dan jumah taruhan ditentukan dam disepakati sebelum pertandingan dimulai. Bicara tentang "Judi" yang dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 Kitab undang undang Hukum Pidana, Jo. Undang Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal1 Aprill981. Permasalahan pada kajian ini adalah bagaimana tindak pidana peljudian dapat dikenai sanksi pidana dan akibat yang ditimbulkan dengan mengutip perkara putusan nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017. Jenis pene1itian yang digunakan dalam menjawab permasa1ahan da1am penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatifPene1itian hukum normatif adalah pene1itian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori huku.lJl, dan dapat berupa pendapat para saljana. Adapun upaya pencegahan peljudian supaya bisa diatasi adalah Hendaknya para pemuka agama maupun penegak hukum sering melakukan sosialisasi seperti ceramah di Tempat Ibadah supaya menyadarkan bahwa berjudi itu dilarang dalam bentuk apapun.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;138400147-
dc.subjectjudien_US
dc.subjectsosialisasien_US
dc.subjectgamblingen_US
dc.titleTindak Pidana Perjudian dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017)en_US
dc.title.alternativeGambling Crimes in Criminal Law Review (Case Study of Decision Number 491/Pid.B/PN Mdn 2017)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400147 - Rio Pambudi Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography8.53 MBAdobe PDFView/Open
138400147 - Rio Pambudi Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV5.47 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.